the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Kasus Tambang Batuan Ilegal Diancam 5 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Kasus Pertambangan Batuan Ilegal Diancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi (Foto : SINDOnews)

Baca Juga

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

PARIMO, theopini.id – Seorang pria berinisial MY, diancam hukuman lima tahun penjara, karena terlibat kasus dugaan pertambangan batuan tanpa izin alias ilegal, di Desa Mobang, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Baca Juga : AMUK Desak APH Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Parimo

“Anggota kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni MY, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pertambangan batuan tanpa izin,” ucap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Arman Surbakti, saat konfrensi pers di halaman Mako Polres Parimo, belum lama ini.

Menurut dia, akibat perbuatannya MY dijerat dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, yaitu pertambangan mineral dan batu bara.

“Dengan pasal yang dikenakan, tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” kata dia.

Penanganan kasus dugaan pertambangan batuan ilegal tersebut kata dia, dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat setempat, pada Selasa 5 Maret 2022.

Akibat adanya pertambangan batuan  tersebut, aliran sungai yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat menjadi keru dan tidak layak dimanfaatkan.

Baca Juga : AMUK: APH Tidak Serius Tangani Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Parimo

“Dari laporan itu, kami melakukan penindakan dan mendapati pelaku MY sedang melakukan aktivitas pertambangan batuan yang tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan 1 unit excavator yang biasa digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan batuan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Parimo, untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ancamanhukumanlimatahunpenjara#DesaMobang#KecamatanMepanga#parigimoutong#polres#Sulteng#tambangbatuanilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Selesai Revitalisasi TPA Sampah Ramah Lingkungan

Next Post

Kementerian PUPR Rehabilitasi 3 Fasilitas Kesehatan di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d