the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Kantor Pertanahan Parimo Ungkap Awal Pemetaan LP2B

the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
Dinas TPH Sulteng Minta Petani Antisipasi Dampak El Nino

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap awal mula pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dimulai pada 2020.

“Kegiatan LP2B ini sebenarnya merupakan pekerjaan Kementerian Pertanian, namun karena tidak memiliki SDM, maka bekerja sama dengan kami,” ungkap Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Parimo, Lin Kadarwati, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.

Baca Juga: DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya   

Dia mengatakan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) serta Kantor Pertanahan Parimo tidak memiliki data kawasan pertanian. Oleh karena itu, dalam penyusunan LP2B, pihaknya menggunakan peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Baca Juga

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

“Jadi, koordinat, poligon, wilayah, semua yang buat BIG. Saat mengerjakan itu, kami sudah menerima peta dari BIG,” kata dia.

Terkait ketidaktepatan koordinat hingga melewati batas luasan, Lin menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan wewenang Kantor Pertanahan untuk mengubahnya.

Selain itu, tim penyusun LP2B melibatkan Dinas TPHP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), serta Bappelidbangda. Sementara itu, kata dia, penyuluh pertanian bertugas menunjukkan lokasi lahan pertanian berdasarkan peta BIG.

Setelah penentuan hasil akhir, pihaknya bersama Dinas PUPRP Parimo sempat meminta kepada Dinas TPHP untuk mengeluarkan beberapa wilayah dari LP2B.

“Misalnya Kecamatan Parigi, karena sudah menjadi kawasan permukiman, sepanjang kiri kanan jalan Trans Sulawesi seluas 100 meter. Sebab tidak bisa dihindari, jalan itu pasti akan dimanfaatkan masyarakat untuk membangun, dan akan berbenturan,” ujarnya.

Namun, karena saat itu Dinas TPHP Parimo tengah mengejar sesuatu yang belakangan diketahui berkaitan dengan anggaran, dikhawatirkan perubahan tersebut akan berpengaruh.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga meminta kepada Dinas TPHP agar memperjelas pemetaan LP2B tersebut di DPRD Parimo, namun tidak juga diajak dalam pembahasan.

“Tahu-tahu ada masyarakat yang komplain sekarang, kami tetap tidak bisa karena sudah di-Perdakan. Baiknya harus direvisi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Darman, menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Perda LP2B belum disertai lampiran peta. Sehingga, kemungkinan ada perubahan lampiran.

Hanya saja, meskipun pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak eksekutif, undangan rapat yang dijadwalkan untuk membahas hal tersebut justru ditunda.

“Menurut pihak DPRD, akan diundang kembali. Alasan penundaan juga kami belum ketahui,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parimo

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Parimo mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B. Pasalnya, Kantor Pertanahan setempat menolak pendaftaran sertifikat atas ratusan bidang lahan milik masyarakat, akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat 18 Maret 2022.

Tags: #Bappelidbangda#BIG#DinasPUPRP#DinasTPHP#DPRD#KantorPertanahan#parigimoutong#PerdaLP2B#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo

Next Post

Nilai Kontrak Rp 37,44 Miliar, Kaltim Siap Ekspor Pisang Kepok ke Singapura

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
TPID Sulteng Perkuat Pengendalian Inflasi Berbasis Data, Banggai Dorong Sinergi Antardaerah

TPID Sulteng Perkuat Pengendalian Inflasi Berbasis Data, Banggai Dorong Sinergi Antardaerah

20 Agustus 2026
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

20 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026
Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In