Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Perkara Bripka H Masih P-19, Kejari Parimo: Kami Tak Ingin Gagal Penuntutan

the OPINIbythe OPINI
28 Juli 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Juli 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
JPU Beri Petunjuk Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 11 Tersangka Asusila

Ilustrasi

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memastikan menangani kasus penembakan Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, dilakukan secara professional.

“Kami berkerja secara professional. Kami tak ingin gagal penuntutan, dan Ketika putusan tidak sesuai dengan harapan keluarga korban,” ungkap Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, di Parigi, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga : SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan

Menurutnya, berkas perkara Bripka H masih P-19, karena penyidik kepolisian belum melengkapi berbagai petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Pengembalian berkas perkara itu, diakuinya, telah dilakukan beberapa kali. Sebab, kepolisian tidak sepenuhnya memenuhi petunjuk tersebut.

“Jadi ketika kita kembalikan, dan diteliti lagi ada yang dipenuhi penyidik, ada juga yang belum,” ujarnya.

Fahrorozi menyebut, perbaikan berkas perkara berdasarkan KUHAP dibenarkan, untuk mengantisipasi gagal penuntutan dikemudian hari. Ditambah lagi, kejaksaan harus konsisten dengan petunjuk yang diberikan ke penyidik kepolisian sebelumnya.

Selain itu, kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian, bahkan memberikan petunjuk agar berbagai kekurangan segera dipenuhi.

“Kami harapkan teman-teman penyidik sesegera memenuhi petunjuk kami itu,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai penanganan perkara di Kejari Parimo, mulai saat Surat Permintaan Dimulainnya Penyidikan (SPDP), penyerahan hingga penelitian berkas perkara, telah memiliki tenggang waktu.

“Jadi kalau dikatakan lamban penanganan kami, semua sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.

Dia memastikan, kejaksaan tak akan asal-asalan dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi, perkara penembakan itu sempat menjadi isu nasional, yang mendapatkan perhatian dari sejumlah kalangan.

“Belum P-21 saja, sudah menimbulkan konjang-ganjing diluar. Bagaiman kalau dalam pelaksanaannya tidak maksimal. Ini kami sedang memaksimalkan dalam penuntutan, dan pembuktian dalam persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga : Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu

Diketahui, Bripka H merupakan oknum anggota personil Polres Parimo, yang ditetapkan tersangka karena diduga menembak Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.

Penembakan terjadi, saat aksi demonstrasi tolak tambang di Desa Khatulistiwa. Sebelumnya, polisi sempat bentrok dengan massa aksi yang memblokade jalur Trans Sulawesi, pada 12 Februari 2022.

Tags: #BripkaH#DesaKhatulistiwa#DesaTada#kepolisian#MasihP-19#parigimoutong#penembakanErfaldi#polres#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI, Untad dan KKRI Jalin Kerjasama

Next Post

Korban Banjir Bandang di Parimo 10 Orang Meninggal, 3 diantaranya Hilang

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In