the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Edarakan Sabu Seberat 5,214 Gram, 2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap  

the OPINIbythe OPINI
5 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Ternak di Parigi Barat

Ilustrasi (merdeka.com)

Baca Juga

Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lepas Kafilah STQH, Gubernur Anwar Hafid Dorong Prestasi Wujudkan Sulteng Nambaso 

Mendagri Tekankan Jiwa Entrepreneur Kepala Daerah untuk Perkuat PAD

KENDARI, theopini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap dua mahasiswa, berinisial GS (20), dan FJ (21) yang diduga pengedar 5.214 gram narkotika jenis sabu lintas provinsi.

“Keduanya ditangkap penyidik di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 Wita,” ungkap Wakapolda Sultra, Brigjen Waris Agono, di Markas Polda Sultra, Jum’at, 5 Agustus 2022.

Baca Juga : Sindikat Pengedar Ganja di Kaltim Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurutnya, kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari, dan diduga sebagai kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari.

Dari penangkapan kedua pengedar itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp 7,5 miliar.

“Kami juga menemukan barang bukti lain berupa 16 butir pil ekstasi, dan satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat satu gram,” kata dia.

Barang haram tersebut, kata dia, berasal dari Provinsi Jawa Timur, dan dibawa ke Kalimantan Selatan hingga ke Sulawesi Tenggara untuk diedarkan.

Pihaknya dapat mengungkap kasus tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membuntuti dan berhasil mengamankan para pelaku.

Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam Iphone 13, Iphone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, dan alat hisap.

Dari hasil penggalian informasi, ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di Provinsi Sultra.

“Pertama, tersangka mengedarkan sabu mencapai 10 kg dan lolos dari penangkapan aparat,” bebernya.

Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun, dan denda Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Ditresnarkoba#JawaTimur#KalimantanSelatan#Kendari#Mahasiswa#PengedarSabu#Sultra
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Dukung Pengembangan Budidaya Jagung di Papua dan NTT

Next Post

AJI Palu Bekali Pegiat Lingkungan Soal Peran Jurnalisme Warga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

3 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Maulid Nabi di Tombi, Wabup Parimo Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Maulid Nabi di Tombi, Wabup Parimo Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

5 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d