the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Edarakan Sabu Seberat 5,214 Gram, 2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap  

the OPINIbythe OPINI
5 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Ternak di Parigi Barat

Ilustrasi (merdeka.com)

KENDARI, theopini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap dua mahasiswa, berinisial GS (20), dan FJ (21) yang diduga pengedar 5.214 gram narkotika jenis sabu lintas provinsi.

“Keduanya ditangkap penyidik di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 Wita,” ungkap Wakapolda Sultra, Brigjen Waris Agono, di Markas Polda Sultra, Jum’at, 5 Agustus 2022.

Baca Juga : Sindikat Pengedar Ganja di Kaltim Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurutnya, kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari, dan diduga sebagai kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari.

Baca Juga

Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lepas Kafilah STQH, Gubernur Anwar Hafid Dorong Prestasi Wujudkan Sulteng Nambaso 

Mendagri Tekankan Jiwa Entrepreneur Kepala Daerah untuk Perkuat PAD

Dari penangkapan kedua pengedar itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp 7,5 miliar.

“Kami juga menemukan barang bukti lain berupa 16 butir pil ekstasi, dan satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat satu gram,” kata dia.

Barang haram tersebut, kata dia, berasal dari Provinsi Jawa Timur, dan dibawa ke Kalimantan Selatan hingga ke Sulawesi Tenggara untuk diedarkan.

Pihaknya dapat mengungkap kasus tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membuntuti dan berhasil mengamankan para pelaku.

Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam Iphone 13, Iphone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, dan alat hisap.

Dari hasil penggalian informasi, ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di Provinsi Sultra.

“Pertama, tersangka mengedarkan sabu mencapai 10 kg dan lolos dari penangkapan aparat,” bebernya.

Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun, dan denda Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Tags: #Ditresnarkoba#JawaTimur#KalimantanSelatan#Kendari#Mahasiswa#PengedarSabu#Sultra
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Dukung Pengembangan Budidaya Jagung di Papua dan NTT

Next Post

AJI Palu Bekali Pegiat Lingkungan Soal Peran Jurnalisme Warga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026
40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 54 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 36 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In