JAKARTA, theopini.id – Kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga yang melibatkan (eks Irjen Polisi) Ferdy Sambo, selaku otak di balik pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat masih menuai sorotan.
Terkait hal ini, Ketua Umum (Ketum) Peradin 1964, Prof. Firman Wijaya menuturkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini, kian pelik tarkala persoalan meletakkan keadilan dalam upaya pengungkapan kebenaran dan motif sesungguhnya di balik tragedi hukum tak kunjung memberi harapan.
Baca Juga : Demi Objektivitas Penyidik, Irjen Febry Sambo Dicopot dari Jabatannya
“Berbagai instrumen hukum reka ulang, dan penggunaan crime scientific investigation ternyata sulit sekali memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kepolisian,” kata Firman melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Baca Juga
Dia khawatir, kasus ini justru memberikan dampak negatif terhadap institusi Kepolisian, karena persepsi negatif publik yang semakin sukar terbendung.
“Sentimen negatif publik distrusting bisa cepat mengarah kepada publik disrespecting jika situasi ini tidak segera diatasi,” ucapnya.
Pihaknya mengaku, sejalan dengan perintah presiden agar tranparansi, dan accessability harus dijamin dalam pengungkapan penuntasan kasus ini.
“Tentunya harapan ini dialamatkan kepada Bapak Kapolri sebagai lokomotif tribarata dan catur prsetya dengan sistem promosi dan reposisi sebagai bentuk reformasi kultural di samping reformasi instrumental dengan mengubah mindset penegakan hukum,” terang Firman.
Baca Juga : Keluarga Minta Polisi Berpakaian Preman Penembak Erfaldi Diungkap
Stafsus Wakil Presiden Bidang Hukum itu lebih lanjut menegaskan, agar konstruksi mental aparatur kepolisian sebagai civilized police (polisi santun dan beradab) perlu dituntaskan.
“Skandal pembunuhan yang melibatkan internal anggota kepolisian menunjukkan mental construct civilelized police samasekali belum terwujud bahkan cenderung gagal. Karena itu, bapak Kapolri Listyo Sigid selaku lokomotif demokrasi institusi Polri perlu cepat menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.















