the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembuatan RDTR Parimo Gagal pada Tahap Pra Kualifikasi

the OPINIbythe OPINI
27 September 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 September 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Dinas PUPRP Parimo Mengusulkan Kembali Anggaran RDTR

Ilustrasi (google)

Baca Juga

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengusulkan kembali anggaran pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di 2023, setelah dinyatakan gagal pada tahap pra kualifikasi.

“Pada tahap awal seleksi berkas, telah dinyatakan beberapa perusahaan yang dianggap memenuhi persyaratan dan dianggap layak. Namun, pada saat dikonfirmasi, beberapa perusahaan tersebut tidak bisa memenuhinya. Sehingga dinyatakan gagal di tahap pra kualifikasi,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga : Dinas PUPRP Parimo Punya Waktu 4 Bulan Susun RDTR

Menurutnya, Dinas PUPRP Parimo melalui Bidang Tata Ruang akan mengusulkan kembali pembuatan RDTR di tahun anggaran 2023.

Dia menyebutkan, untuk total anggaran pembuatan RDTR sesuai standar yang diusulkan di 2023, senilai Rp 450 juta, belum termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sedangkan khusus pembuatan KLHS, kata dia, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

“Itu baru total anggaran pembuatan KLHS sendiri, diluar dari RDTR, karena kami belum membuat rincian anggarannya. Tapi anggarannya berkisar seperti itu,” ujarnya.

Dalam pembuatan RDTR dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum KLHS. Hanya saja, RDTR belum dapat divalidasi.
Pasalnya, sebelum dijadikan Peraturan Kepala Daerah, RDTR harus divalidasi terlebih dahulu dan wajib mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga : Dinas PUPRP Susun Skema Revisi RDTR Kabupaten Parimo

“Jadi, kalau RDTR belum memiliki KLHS tidak dapat divalidasi dan mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KementerianATR/BPN#KLHS#parigimoutong#RDTR#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Harkannas, Sekda Parimo Paparkan Rundown Acara

Next Post

DKIPS Sulteng Tingkatkan Keamanan Informasi Melalui Bimtek CSIRT

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

2 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d