PARIMO, theopini.id – Sebanyak 16 ribu jiwa warga miskin di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan teregistrasi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Pemerintah daerah telah melakukan kerjasama kembali dengan BPJS, dan ada 16 ribu lebih data warga miskin terakomodir,” ungkap Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, saat dihubungi di Parigi, Selasa 28 Desember 2021.
Dia mengatakan, warga miskin sebagai penerima bantuan tersebut, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilaporkan Dinas Sosial Parimo, dengan estimasi anggaran kurang lebih Rp8 miliar.
Sementara data warga miskin lainnya yang tidak teregistrasi melalui APBD kata dia, telah terakomodir pada PBI BPJS yang dibiayai APBN.
“Kerjasama pemerintah daerah dengan BPJS dilakukan tahun ini, untuk direalisasikan tahun depan,” kata dia.Menurut dia, Kabupaten Parimo juga kembali diberikan kesempatan mengusulkan data 61 ribu warga miskin dalam PBI BPJS APBN.
Kemudian, untuk menindaklanjuti itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parimo telah melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga, untuk memenuhi kuota tersebut.
Sementara Bantuan Sosial (Bansos) pelayanan kesehatan yang sebelumnya diprogramkan pemerintah daerah tetap diberlakukan, untuk mengantisipasi jika ada warga miskin yang belum terakomodir, baik pada data PBI BPJS APBD maupun APBN.
“Ada beberapa faktor atau kendala yang menyebabkan warga miskin tidak dilaporkan oleh pemerintah desa. Salah satunya tidak ditemukan saat pendataan dilakukan,” ucap Zulfinasran.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan by name by address warga miskin yang terdaftar sebagai PBI BPJS melalui APBN.
Sementara, PBI BPJS yang dibiayai APBD, adalah warga yang tidak terakomodir di APBN. Dia berharap, peran aktif pemerintah desa melihat dan memantau warga miskin harus terus dilakukan, agar mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis, usai dilaporkan ke Dinas Sosial Parimo untuk diinput dalam DTKS.
“Apapun upaya pemerintah, tapi tidak dibarengi dengan kerja yang baik, akan berdampak pada keakuratan data,” kata dia.
Selain itu, jika pemerintah desa menemukan warganya telah meningkat secara ekonomi pada proses pendataan, dan masih terdaftar sebagai penerima bantuan, maka harus dikeluarkan dalam DTKS. Sebab, pemerintah akan melakukan uji perik di 2022, guna memastikan kelayakan masayarakat sebagai penerimaan bantuan tersebut.
“Pemerintah daerah dan BPJS, semaksimal mungkin agar masyarakat kita terakomodir dalam program ini,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar