Pria di Jakbar Sulutkan Korek ke Balita, Diancam Lima Tahun Penjara

Theopini.id – Seorang pria berinisial R warga Jakarta Barat (Jakbar) dijerat hukuman lima tahun penjara, akibat menyulutkan korek api kepada balita berusia dua tahun. Aksi itu dilakukannya, karena sering dirundung oleh orang tua korban.

“Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta,” tegas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk, dalam keterangan resminya dikutip dari CNNIndonesia, Jum’at 14 Januari 2022.

Dia mengatakan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu 9 Januari, sekitar pukul 20.30 WIB. Kemudian, orang tua korban baru melaporkan peristiwa itu pada Rabu 12 Januari, di hari yang sama saat pelaku ditangkap.

Setelah mendengar keterangan para saksi, dan melihat hasil visum dari Rumah Sakit Atmajaya pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Pelaku R juga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, setelah dilakukan proses penyelidikan,” kata dia.

Faruk menjelaskan, tersangka R bukan membakar korban, melainkan menyulut bayi itu dengan sebuah korek api.

“Disulut pakai korek api, jadi ada korek api yang biasa kita pencet itu kan yang diputar itu lho,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, tersangka R nekat melakukan aksinya lantaran orang tua korban kerap merundung dirinya.

“Alasan adalah karena orang tua laki-laki itu suka bully pelaku karena pekerjaan,”pungkasnya.***

Komentar