860 KK Korban Banjir di Taopa dan Moutong Terima Bantuan

PARIMO, theopini.id – Sebanyak 860 Kepala Keluarga di dua kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang menjadi korban bencana banjir menerima bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

“Korban bencana banjir akibat luapan Sungai Taopa kemarin berada di Kecamatan Taopa dan Moutong. Kami memberikan bantuan, untuk meringankan beban para korban. Apalagi bencana banjir itu telah ditetapkan berstatus tanggap darurat hingga 14 hari ke depan,” ungkap Sekretaris BPBD Parimo, Rivai, ST, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam 31 Maret 2022.

Baca Juga : BPBD Parimo Rekomendasikan Status Bencana di 2 Kecamatan

Dia mengatakan, bantuan yang diterima para korban, yakni paket Sembako, diberikan kepada warga terdampak bencana di Desa Gio, Gio Barat, Pande, dan Pandelalap Kecamatan Moutong. Kemudian, Desa Tompo dan Tulandengi Sibatang Kecamatan Taopa.

Bukan hanya itu, rencananya bantuan pekerjaan fisik akan dimulai pada 1 April 2022 (hari ini), yang diawali dengan kegiatan normalisasi dibeberapa segmen Sungai Taopa.

“Sementara ini, kami juga sedang menunggu bantuan pembangunan fisik berupa pembangunan talud dari BPBD Propinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Sebelumnya, BPBD Parimo telah mengeluarkan rekomendasi penetapan status bencana banjir yang melanda beberapa desa di Kecamatan Taopa dan Moutong.

“Kami tadi telah melakukan rapat bersama dengan stakeholder kebencanaan, dan telah disepakati untuk merekomendasikan kepada Bupati Parimo, agar mengeluarkan SK tanggap darurat bencana,” jelas Sekretaris BPBD Parimo, Rivai, ST, saat ditemui di Parigi, Rabu 23 Maret 2022.  

Baca Juga : BPBD Parimo Siapkan Logistik Korban Banjir di 2 Kecamatan

Dia mengatakan, rapat bersama stakeholder kebencanaan tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2021, tentang pedoman penentuan status darurat bencana, sebelum Bupati mengeluarkan SK status tanggap darurat bencana.  

Rekomendasi dikeluarkan kata dia, karena enam kriteria dalam regulasi tersebut telah terpenuhi. Di antaranya, yakni adanya kerusakan akibat banjir, gangguan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“Kami dua hari berada dilokasi banjir di dua kecamatan itu, untuk melihat dan mengevaluasi. Makanya kami undang rapat, karena SK dikeluarkan maksimal 2×24 jam,” jelasnya.  

banner 1280x250

Komentar