the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

235 PPPK Tenaga Guru di Parimo Terima SK Pengangkatan

the OPINIbythe OPINI
30 Mei 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Mei 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
235 PPPK Tenaga Guru di Parimo Terima SK Penangkatan

Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu menyerahkan SK Penangkatan kepada salah satu peserta PPPK formasi 2021, Senin, 30 Mei 2022. (Foto : Prokopim)

PARIMO, theopini.id – Sebanyak 235 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. PPPK tersebut, merupakan tenaga guru yang ditempatkan mulai dari wilayah Kecamatan Tinombo Selatan hingga Moutong.

“Formasi PPPK yang menerima SK tersebut merupakan peserta yang masuk pada formasi 2021,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Parimo, Alina Deu saat menyampaikan sambutannya, di Lolaro, Senin, 30 Mei 2022.

Dia mengatakan, tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain terwujudnya ketersediaan personel Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, untuk menunjang pemerintahan selain ASN, utamanya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Parimo, agar dapat terpenuhi dengan prima.

Sementara, Bupati Parigi Moutong H. Samsurizal Tombolotutu mengatakan, peserta yang telah menerima SK di formasi PPPK, diharapkan bekerja dengan baik, memiliki dedikasi yang tinggi serta tanggung jawab terhadap tugasnya.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

“Yang membedakan PPPK dengan ASN, ialah hanya pada masa akhir jabatannya saja. Jika ASN menerima gaji pensiun maka PPPK tidak,“ ujar Bupati.

Tetapi secara karier PPPK kata dia, dapat bersaing dan menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, seperti jabatan camat dan kepala dinas.

Namun, jabatan tersebut dapat diraih dengan menunjukkan kinerja yang prima, sementara penentu kebijakan ditangan Sekretaris Daerah. Apabila dipandang layak, maka hal itu dapat terwujud.

“Jadi saat ini bekerjalah dengan baik, sehingga mendapat penilaian yang positif dari pimpinan. Sebab anda yang sudah diangkat menjadi PPPK ini, masa kerjanya terhitung satu tahun, dan dapat diperbaharui pada tahun selanjutnya tergantung kinerja yang anda tunjukkan,” pungkasnya.

Tags: #ASN#BKPSDM#parigimoutong#PPPK#SKPengangkatan#Sulteng#TenagaGuru
ShareSendTweet
Previous Post

O2SN dan FLS2N Jenjang SD dan SMP di Parimo Resmi Dibuka

Next Post

Wabup Badrun Paparkan Program Komda Lansia di Raker Tingkat Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

22 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In