the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Pemerasan dan Pengancaman Selesai Secara Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
2 Juni 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Juni 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Pemerasan dan Pengancaman Selesai Secara Restorative Justice

Gelar perkara kasus pemerasan dan pengancaman yang diselesaikan secara Restorative Justice, Kamis, 2 Juni 2022. (Foto : Humas)

PALU, theopini.id – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dilaporkan Andri Fanan Suali, warga Jalan Malino Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya selesai secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

“Kasus Pemerasan dan pengancaman dengan pelapor sdr. Andri fanan Suali sesuai LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng, pada 22 September 2022 dengan tersangka MG alias GUN dkk (8 orang) telah diselesaikan melalui cara Restorative Justice,” ungkap Kasubbid Penmas, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Kabulkan Delapan Permohonan Restorative Justice

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut korban oleh para pelaku dimintai biaya penarikan sebesar Rp 20 juta, karena tunggakan mobilnya.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Kemudian, korban pun diancam oleh orang yang diduga merupakan debtcolector, akan dibawa ke Polda Sulawesi Tengah, apabila tidak melunasi biaya tersebut.

“Setelah mempertimbangkan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, akhirnya penyidik Ditreskrimum menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice,” kata dia.

Saat itu kata dia, proses penyelidikan pun berjalan, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa dan menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

”Akan tetapi baik pelapor dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, syarat administrasi pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, selanjutnya penyidik akan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi.

“Hal itu, sebagaimana syarat umum dan/atau khusus, serta syarat materiil dan syarat formil dilanjutkan klarifikasi ke semua pihak,” urainya.

Setelah persyaratan lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara khusus dihadiri pelapor, pelaku, keluarga korban/pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan serta pengawas internal.

Bahkan, pada gelar perkara harus dilengkapi dengan CCTV untuk merekam seluruh proses pelaksanaan. Apabila disetujui, dan disepakati perkara diselesaikan secara damai, maka penyidik akan melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata dia.

Baca Juga : Jaksa dan Polisi ‘Berebut’ Tangani Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis 2020

Selama 2022, Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus, yang mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

Tags: #KabupatenPoso#kotapalu#Pemerasandanpengancaman#Polda#polres#restorativejustice#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenag Parimo Distribusi 78 Perlengkapan CJH

Next Post

Parimo Target Juara Pertama di Penilaian Kinerja Aksi Penurunan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 42 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026
Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Palu Soroti Perampasan Ruang Hidup

Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Palu Soroti Perampasan Ruang Hidup

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
Jelajah Sampah ke-14 di Tamalanrea, Pemkot Makassar Dorong Gerakan dari Rumah

Jelajah Sampah ke-14 di Tamalanrea, Pemkot Makassar Dorong Gerakan dari Rumah

16 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In