JAKARTA, theopini.id – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menyiapkan konsepsi pembangunan pertanian di wilayah setempat. Khususnya, terhadap tiga komoditas, yakni, jagung, kedelai dan kopi.
“Gubernur harus menyiapkan 30 ribu hektar lahan yang akan digunakan sebagai bagian dari Super Prioritas Program Kementerian Pertanian,” ungkap Mantan, di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca Juga : Pemprov Sulteng Kembangkan Pertanian Jagung dan Kelapa di Sigi
Hal itu diungkapkan saat pertemuannya dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura di kediamannya, Selasa.
Dia menyebut, pertanian merupakan logam mulia seberat 1000 karat, karena dapat menghidupi dan memberi manfaat terhadap jutaan rakyat.
“Pak Gubernur kan pagi ini datang ke kediaman saya, jadi kita janjian. Sebelum 15 Juli konsepsi tentang ini sudah kita terima,” ujarnya.
Dia juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk gugus tugasnya. Sehingga, diawal Agustus 2022, pelaksanaan program tersebut dapat berjalan.
“Kalau 15 Juli 2022 nanti tidak ada, percuma pak Gubernur datang hari ini,” tegas Mentan.
Intinya kata dia, pemerintah harus menyiapkan lahan untuk pembangunan pertanian, ajak masyarakat terlibat di dalamnya, dan tidak merasa dirugikan serta meminliki agenda aksi yang jelas.
“Memulai sesuatu jangan dengan persoalan, buat konsepsinya dan buat poligon dari lahan yang disiapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menyanggupi batas waktu yang diberikan Mentan, dan memaparkan kesiapan daerah sebagai kawasan ketahanan pangan nasional.
Diketahui, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, bertemu dengan Mentan, Sahrul Yasin Limpo untuk mematangkan pengembangan wilayah sulawesi tengah sebagai daerah strategis ketahanan pangan nasional.
Baca Juga : Tingkat Produksi Pangan, BI Sekolahkan Kadis Pertanian Poso ke Parimo
Pada kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah didampingi tim ahlinya, yang membidangi peningkatan fiskal, dan investasi daerah, Rony Tanusaputra, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan HAM, Ridha Saleh.
Komentar