Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Kisaran Rp 10,4 Miliar

BANTEN, theopini.id – Bea Cukai Banten musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan serta Cukai pada 2021 dan 2022.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 miliar, ” ungkap Kepala Kantor Wilayah, Rahmat Subagio, dalam keterangan resminya, Selesai, 30 Agustus 2022.

Baca Juga : Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

Menurutnya, disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara.

Kemudian, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen, karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.

Terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 29 Kg

“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 miliar,” kata dia.

Dia menyebut, pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain itu, pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan, khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Selain itu, dalam upaya penegakan hukum, hingga 31 Juli 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah.

“Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Parimo Musnahkan Ratusan Liter Miras dan 20 Paket Sabu

Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara.

Baca Juga : Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

Sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat.

Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai berikut :
1. Rokok Sigaret
2. Cerutu
3. Hasil pengolahan tembakau lainnya
4. Minuman mengandung etil alkohol
5. Kancing
6. Golden Stock Beefnoodlet

Komentar