the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Kesehatan

14 November Batas Akhir Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN

the OPINIbythe OPINI
11 November 2022
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 November 2022
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 3 mins read
14 November Batas Akhir Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah membuka kesempatan kembali seluas-luasnya kepada tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca Juga : Kemenkes Monev Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik Penanganan DBD di Poso

“Proses pengumpulan data sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Namun karena masih ada yg tertinggal, kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya, dalam siaran persnya, Jum’at, 11 November 2022.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Menurutnya, proses pendaftaran harus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Dimana Kepala Daerah diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemda untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN.

Selain itu, tenaga kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh Pemda dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.

Batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.

“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hari kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022,” ujarnya.

Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN, kata dia, diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi serta dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing.

Dia menyebut, kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

Sosialisasi dan advokasi proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK 2022, lanjutnya, telah dilakukan sejak April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA di seluruh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.

“Namun hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga kami membuka kesempatan terakhir” jelasnya.

Kemudian, tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status, antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Baca Juga : Menkes: Jumlah Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Jauh dari Kebutuhan

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Sumber : Kementerian Kesehatan

ShareSendTweet
Previous Post

Kepala Sekretariat Panwascam se-Parimo di Lantik

Next Post

Sempat Ditunda, Dua Calon Anggota Panwascam Dilantik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
Angka Stunting Masih Berfluktuasi, Wabup Parimo Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Angka Stunting Masih Berfluktuasi, Wabup Parimo Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

6 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta Daerah Bangun Sistem Pengawalan Ibu Hamil Berisiko Tinggi

Wagub Sulteng Minta Daerah Bangun Sistem Pengawalan Ibu Hamil Berisiko Tinggi

30 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In