PARIMO, theopini.id – Seorang pria inisial A, warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ditangkap Polisi lantaran menggasak enam unit handphone.
Pelaku ditangkap, di jalan Trans Sulawesi Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, usai Polres Parimo melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan warga di Kecamatan Pangi, Kecamatan Parigi Utara.
Baca Juga: Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Handpone di RSUD Luwuk
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Handphone yang dicuri, berbagai merk,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Jovan Raegan Samual, saat konfrensi pers, di Parigi, Rabu, 5 Juni 2024.
Saat melakukan aksi pencurian, tersangka berpura-pura bertamu ke rumah warga yang memang sudah menjadi target incaran.
Tidak menunggu lama, tersangja langsung mengambil handphone, ketika melihat keadaan rumah yang didatanginya sepi atau kosong.
“Jadi tersangka ini, sebelum menjalankan aksinya dia melihat situasi di dalam rumah terlebih dahulu. Ketika tuan rumah tidak berada di tempat, disitulah tersangka mengambil handphone,” jelas Jovan.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini usai Polres Parimo menerima laporan warga, atas tindak pidana pencurian dibeberapa lokasi dengan modus yang sama, sepanjang Maret hingga April 2024.
Polres Parimo pun langsung menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan serta mengumpuljan informasi terkait identitas pelaku.
“Setelah kami melakukan pengintaian selama beberapa hari, Tim Resmob Polres Parimo berhasil menangkap tersangka, tepatnya di Kecamatan Ampibabo,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembobolan Rumah
Diketahui, kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian ini, mencapai Rp4.100,000. Atas aksinya, pelaku disangkakan dengan pasal 362 jo pasal 65 KUHP, ancaman penjara lima tahun.















