PALU, theopini.id – Gubernur H Rusdy Mastura menargetkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Sulawesi Tengah pada 2025, masuk lima besar secara Nasional.
“Perangkat daerah harus serius melakukan perbaikan dengan memperhatikan validitas dan akuntabilitas data,” ungkap Gubernur Rusdy Mastura, saat menghadiri optimalisasi dan tata kelola Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga: Target Tingkatkan Capaian Kinerja, Pemda Parimo Review LPPD 2023
Sehingga, kata dia, masyarakat bisa merasakan hasil kinerja pemerintah daerah, untuk mewujudkan Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan maju.
Ia mengatakan, target lima besar bisa tercapai karena Sulawesi Tengah secara makro terus menunjukkan kinerja positif, dan diakui pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga terkait.
Antara lain, ekonomi Sulawesi Tengah pada 2023, tumbuh sebesar 11,91 persen dan berada di atas rata-rata Nasional, yakni 5,05 persen.
Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sulawesi Tengah mengalami peningkatan dari 70,54 poin pada 2022, menjadi 71,66 poin di 2023.
Selain itu, mampu menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari 3,75 persen pada 2022, menjadi 2,95 persen di 2023.
“Menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 3,02 persen pada 2022, menjadi 1,44 pesen di 2023,” urainya.
Di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengalami lompatan yang sangat signifikan dari Rp 900 miliar, menjadi Rp 2,059 triliun per Maret 2024.
Realisasi investasi juga mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp 111,98 triliun pada 2023, melebihi target sebesar Rp 111,68 triliun.
Baca Juga: Hasil EPPD atas LPPD Sulteng, Kabupaten Sigi Diurutan Pertama
Selanjutnya, Pemprov Sulawesi Tengah terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan, menuju good governance dan clear government serta bercita-cita memberikan pelayanan publik yag prima kepada masyarakat, di berbagai sektor.
“Hal ini, dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” pungkasnya.












