Pemprov Sulteng Apresiasi Kinerja DPRD atas Penetapan Dua Perda Baru

PALU, theopini.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengapresiasi kinerja DPRD atas penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda tersebut, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Wagub Sulteng Apresiasi DPRD Atas Penetapan Raperda Kelautan dan Perikanan

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui dua Raperda menjadi Perda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina, yang hadir mewakili Gubenur Sulawesi Tengah, di DPRD, Rabu, 31 Juli 2024.

Sebagai tindak lanjut disetujuinya dua buah Raperda ini, ia meminta masing-masing Kepala Perangkat Daerah terkait, untuk mensosialisasikan dua Perda yang ditetapkan ke perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian, segera berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang peraturan pelaksanaan dari Perda yang dimaksud.

Baca Juga: Pemda Sigi Gelar Sosisaliasi Perda Tentang Perlindungan PMI

“Saya berharap dua Raperda ini, setelah menjadi Peraturan Daerah, baik langsung maupun tidak langsung dapat bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah 2021-2026,” pungkasnya.

Diketahui, sidang paripurna penetapan dua Raperda menjadi Perda tersebut, dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira, didampingi Wakil Ketua Hj Zalzulmida A Djanggola.

Komentar