Operasi Gabungan Berhasil Hentikan Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu

POSO, theopini.idKolaborasi lintas lembaga kembali menunjukkan hasil konkret dalam upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi.

Tim gabungan dari Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), dan Detasemen Polisi Militer (DENPOM) XIII/2 Palu berhasil menghentikan aktivitas ilegal di kawasan eks tambang Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Apresiasi Aksi Kolaborasi untuk Konservasi TNLL

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” tegas Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, yang diterima theopini.id, Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo warna kuning yang sedang diperbaiki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, alat berat itu telah digunakan untuk membuka akses jalan sepanjang 700 meter, dengan sekitar 100 meter di antaranya masuk ke dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

BACA JUGA:  MUI Kota Palu: Zakat Instrumen Ekonomi yang Mengurangi Kesenjangan Sosial

“Kami mengapresiasi sinergi antara Balai Gakkum, BBTNLL, dan TNI dalam penindakan ini. Kolaborasi lintas institusi adalah kunci dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan,” kata dia.

Tim turut memeriksa tiga orang yang berada di lokasi, yaitu operator ekskavator MT (41), helper MA (31), serta pengawas lapangan BN (35).

Berdasarkan keterangan mereka, pembukaan jalan itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial FP dan direncanakan sebagai akses menuju lahan perkebunan.

Barang bukti berupa ekskavator kini telah diamankan di Kantor RUPBASAN Palu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala BBTNLL, Titik Wurdiningsih, juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil tim gabungan.

“Langkah ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tidak boleh ada aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNLL,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Tekankan Kepatuhan Perusahaan dalam Sosialisasi Pengelolaan SDA

Baca Juga: Jaga Lingkungan, Pemda Sigi dan Aparat Hukum Kompak Tindak Tambang Ilegal

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga diterapkan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum di kawasan konservasi, sebagai bagian dari komitmen menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar