Momentum Bersejarah, 32 Kades di Banggai Resmi Perpanjang Masa Jabatan

BANGGAI, theopini.id – Sebanyak 32 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Hal ini, harus dimaknai sebagai kesempatan bagi bapak/ibu kepala desa untuk semakin memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan, dan partisipatif,” ujar Bupati Banggai H. Amirudin, saat mengukuhkan para kepala desa, Jum’at, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Kades dan BPD se-Kabupaten Sigi Dikukuhkan dengan 8 Tahun Masa Jabatan

Ia menegaskan, momentum perpanjangan jabatan ini juga harus menjadi dorongan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa menuju kesejahteraan bersama.

Ia percaya, program yang sudah berjalan maupun yang akan dirumuskan ke depan benar-benar akan membawa kemajuan desa.

“Mari kita terus melaksanakan program-program yang telah disepakati dengan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, serta senantiasa melakukan evaluasi terhadap setiap program agar capaian pembangunan benar-benar berdampak nyata,” jelasnya.

Amirudin juga menekankan, pentingnya sinkronisasi program desa dengan dokumen perencanaan daerah, khususnya RPJM Daerah Kabupaten Banggai 2025–2029.

Baca Juga: Kades di Parimo Dilantik dan Dikukuhkan dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Dengan begitu, kata dia, visi, misi, dan program unggulan pemerintah daerah dapat berjalan seiring dengan kebijakan desa.

“Program-program wajib harus disesuaikan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Banggai ke depan,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar