Polres Parimo Amankan Pelaku Curanmor, Warga Diimbau Lebih Waspada

PARIMO, theopini.idDua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah, berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 8 Desember 2025, sekitar pukul 23.50 WITA di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Tekan Kejahatan Jalanan, Polresta Palu Ungkap 11 Kasus Curanmor

“Para pelaku mengincar kendaraan yang ditinggalkan tidak aman, terutama motor yang kuncinya masih melekat. Ini harus menjadi perhatian masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agusalim, Rabu, 10 Desember 2025.

Kedua tersangka berinisial MYK (19), warga Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu, serta AS (21), warga Desa Kotanagaya, Kecamatan Lambunu. Keduanya, diduga terlibat dalam rangkaian aksi curanmor yang menargetkan sepeda motor di berbagai lokasi.

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri meski sudah diberi peringatan sesuai prosedur.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur, untuk melumpuhkannya demi keamanan personel dan warga sekitar.

Hasil interogasi awal mengungkapkan, kedua pelaku mengakui telah mencuri total tujuh unit sepeda motor. Modus operandi mereka tergolong sederhana namun fatal, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci motor tetap terpasang.

Dari tujuh unit yang diakui dicuri, polisi baru berhasil menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti. Lima unit lainnya masih dalam proses pencarian, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan penadah.

Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Morowali Amankan 36 Motor Hasil Kejahatan

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri keberadaan barang bukti lainnya. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Polres Parimo kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan selalu terkunci, dan tidak meninggalkan barang berharga yang dapat memicu tindak kriminal.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar