Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Morowali Amankan 36 Motor Hasil Kejahatan

MOROWALI, theopini.id Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum setempat.

Melalui kerja cepat dan terukur, Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap 48 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi sejak April hingga September 2025, dan menangkap tiga pelaku utama yang selama ini meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polda Sulteng Bongkar Modus Sindikat Curanmor, Empat Residivis Beraksi di 36 TKP

“Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, semuanya merupakan barang bukti hasil curanmor,” ujar Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain saat konferensi pers di halaman Mapolres Morowali, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Morowali yang secara intensif melakukan pemetaan lokasi rawan dan penyelidikan terhadap jaringan curanmor lintas kecamatan.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri jaringan dan pola pergerakan mereka. Ini penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Morowali,” tegasnya.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HMS alias H (25 tahun), EG alias E (22 tahun), dan M alias G alias A (46 tahun). Mereka diketahui telah beraksi di 48 lokasi berbeda, dengan modus yang bervariasi.

Dua pelaku, M alias G alias A dan EG alias E, kerap beraksi secara bersama-sama di sejumlah titik di Kecamatan Bahodopi, sementara HMS alias H bertindak secara mandiri, menyasar kendaraan yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci setang.

“Pelaku H ini beraksi pada malam hari, merusak kunci kendaraan, lalu menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan motor. Pola ini sering digunakan untuk mengelabui pemilik kendaraan yang lalai dalam pengamanan,” terang Kapolres.

Dari hasil penyidikan, seluruh barang bukti yang diamankan di Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga tersangka, kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain menindak pelaku, Polres Morowali juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami pastikan prosesnya akan transparan dan cepat,” tambah Zulkarnain.

Baca Juga: Polres Parimo Telusuri Dugaan Jaringan Curanmor di Tinombo

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Morowali dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

“Kami ingin masyarakat merasa aman. Polri akan terus hadir menindak tegas pelaku kejahatan apa pun bentuknya,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar