the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tegakkan Disiplin Internal, Polda Sulteng PTDH 34 Personel

the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tegakkan Disiplin Internal, Polda Sulteng PTDH 34 Personel

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi, dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah para personel yang bersangkutan dinilai tidak lagi dapat dibina melalui mekanisme internal kepolisian.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, Dua Personel Brimob Polda Sulteng di PTDH

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujar Djoko Wienartono di Palu, Sabtu, 31 Januari 2026.

Baca Juga

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Ia menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, masing-masing tertanggal 30 Januari 2026.

“Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah secara resmi diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri,” jelasnya.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut tergolong berat dan dinilai telah mencederai nilai-nilai dasar profesi kepolisian.

“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah PTDH ini merupakan bagian dari upaya konsisten Polda Sulawesi Tengah, dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko menambahkan, penegakan disiplin internal menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, 32 Personel Polda Sulteng di PTDH

“Kami terus mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Keputusan tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KomberPolDjokoWienartono#PoldaSulteng#SaksiPTDH#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Etos ID Palu Tekankan Evaluasi Berbasis Dampak untuk Cetak Pemimpin Muda Resilien

Next Post

Muatan Tak Seimbang, KM Sumber Raya 03 Karam Saat Bersandar di Luwuk

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

29 Juli 2026
Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

28 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

29 Juli 2026
Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

29 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

29 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Erwin Gandeng Untad Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

Bupati Erwin Gandeng Untad Palu Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

24 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 65 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

26 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In