PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengawasan itu, dilakukan melalui penerapan absensi online yang terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta penyediaan hotline pengaduan bagi masyarakat.
“Pada dasarnya seluruh ASN wajib menegakkan disiplin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Parimo, Aktorimo Kay, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Parimo, untuk memperkuat penegakan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang sedang disiapkan adalah penerapan sistem presensi online yang terhubung langsung dengan BKN. Sistem tersebut, memungkinkan pemantauan lokasi ASN saat jam kerja melalui titik koordinat yang terekam dalam aplikasi.
“Saat ini prosesnya sedang dimatangkan oleh BKN selaku penyedia aplikasi. Namun sebagai pengelola untuk Kabupaten Parimo, kami sudah mendapatkan akses penggunaannya,” katanya.
Aktor menuturkan, sistem absensi online tersebut akan membantu memastikan keberadaan ASN selama jam kerja. ASN yang terdeteksi berada di luar area tugas atau tidak melakukan presensi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi dianggap melanggar disiplin, kecuali dapat menunjukkan surat tugas atau dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, BKPSDM Parimo juga telah membuka layanan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun praktik pungutan liar yang dilakukan ASN.
Melalui layanan berbasis WhatsApp tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan disertai bukti pendukung berupa foto atau dokumentasi lainnya.
“Ini semua sebagai komitmen kami untuk mewujudkan harapan Bupati dalam penegakan disiplin ASN,” ujarnya.
Sejak awal 2026 hingga saat ini, lanjutnya, BKPSDM Parimo terus mengintensifkan penegakan disiplin di lingkungan ASN. Sebagai hasilnya, empat ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian.
Dalam waktu dekat, lima ASN lainnya akan menjalani proses persidangan disiplin dan terancam menerima hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian sebagai ASN maupun PPPK.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar