PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan kembali memanfaatkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kecamatan Siniu.
Pemenfaatan tersebut, didukung dengan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) rehabilitasi ABH dan narkoba, yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan OPD terkait, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca Juga : Pemda Parimo Percepat Rehabilitasi Gedung LPKS Songulara
“Pengaktifan kembali lembaga ini, harus didukung dengan payung hukum atau peraturan Bupati,” ungkap Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu, saat memberikan arahan dalam Rakor tersebut.
Menurutnya, keberadaan payung hukum akan digunakan untuk memenuhi fasilitas yang layak untuk ABH saat menjalani pembinaan, seperti, fasilitas edukasi, dan olahraga.
Kemudian, harus juga didukung dengan pemenuhan tenaga pengajar, baik bidang Pendidikan luar sekolah, maupun mental, spiritual serta mengandengn lembaga lain, dalam memberikan program kegiatan berkelanjutan dalam pembinaan ABH.
“Mengingat, pembangunan gedung ini dilaksanakan pada 2015, dan pernah beroprasi di 2016. Tentunya, ketersediaan sarprasnya harus kita tingkatkan, agar pelayanan pada anak bermasalah pada hukum teratasi dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga : 15 Kecamatan dan 8 Desa Layak Anak Terbentuk di Parimo
Bupati mengatakan, pengaktifan LPKS Songulara akan selaras dengan program unsur Forkopinda Kabupaten Parimo. Apalagi, gedung LPKS hanya ada enam tempat di Indonesia, salah satunya di Provinsi Sulawesi Tengah, tempatnya di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parimo.
Sumber: Prokopim Setda Parimo












