PARIMO, theopini.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah hingga kini masih menerapkan sidang online bagi tahanan.
“Kami sudah sampaikan ke kepala Pengadilan Negeri (PN) Parigi, kalau kami belum ada perintah untuk mengkuti sidang secara langsung,” ungkap Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto, di Parigi, Sabtu, 28 Februari 2023.
Baca Juga : Lapas Kelas III Parigi Belum Cabut Larangan Kunjungan Wabin
Menurutnya, Lapas Parigi masih menunggu perintah pelaksanaan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri, baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, maupun pusat.
Meskipun, kondisi pandemi Covid-19 saat ini telah melandai, namun Lapas Parigi tetap menjaga peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami tetap pada instruksi sebelumnya, jadi intinya masih tetap sidang online,” kata dia.
Dia menilai, pelaksanaan sidang secara online kurang efektif. Bahkan, Lapas Parigi kerap kali mengalami sejumlah kendala.
Misalnya, seperti peralatan yang tidak memadai. Disamping itu, Lapas juga bukan tempat pelaksanaan sidang secara online.
“Sidang langsung hanya tindak pidana korupsi yang bisa dilaksanakan secara langsung, karena dilaksanakan di PN Palu. Kami juga hanya menerima hasil putusan,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, petugas Lapas tidak mengawasi tahanan yang menjalani persidangan, seperti Kepolisian atau Jaksa.
Baca Juga : Lapas Parigi Dorong Wabin Berinovasi Lewat Program Pembinaan
Sebab, harus konsentrasi dalam tugas pengamasan di sekitar Lapas. Apalagi, kendala terberatnya adalah jadwal sidang membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Terkadang petugas jadi saling melempar tugas untuk mengawasi jalannya sidang online,” pungkasnya.












