the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri dan Bappenas Perkuat Kolaborasi Bahas Bangun Perkotaan Indonesia

the OPINIbythe OPINI
22 Maret 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Maret 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Kemendagri dan Bappenas Perkuat Kolaborasi Bangun Perkotaan Indonesia

kemendagri dan Bappenas perkuat koordinasi dengan melakukan diskusi membangun perkotaan Indonesia, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga

BSKDN Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, Parimo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

JAKARTA, theopini.id – Dinamika dan tantangan perkotaan saat ini sangat kompleks. Bahkan di waktu mendatang, diproyeksikan bakal menghadapi berbagai problematika, bila tidak disikapi dengan langkah antisipasi dan inovasi.

Isu tersebut, mengemuka dalam diskusi yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), terkait sinergi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan dalam Mendukung Implementasi Kota Cerdas, dan Prakarsa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Awal 2023, Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA memaparkan, pembahasan PP Nomor 59 Tahun 2022 menelan waktu delapan tahun lamanya. Karena itu, penyusunan RUU tentang Perkotaan perlu belajar dari proses tersebut.

“Sehingga kita harus belajar dari pengalaman dan jangan berada di ruang hampa, di mana pengaturan perkotaan berada di bawah rezim UU Nomor 23/2024 tentang Pemerintahan Daerah tanpa menafikan rezim pengaturan lain seperti tata ruang dan pembiayaan,” ujarnya.

Menurutnya, tata kelola perkotaan terus berkembang sesuai tuntutan zaman, baik dari aspek laju urbanisasi hingga pemanfaatan teknologi informasi atau sering diistilahkan dengan pendekatan kota cerdas.

“Penilaian maturasi atau tingkat kematangan suatu kota tidak hanya penting untuk mengukur sejauh mana kapasitas tata kelola perkotaan, namun lebih jauh daripada itu yaitu kapasitas pelayanan publiknya,” sambung Safrizal.

Dilain sisi, implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 menjadi penting untuk mendorong manajemen perkotaan.

“Sehingga tidak hanya business as usual tetapi harus beyond atau melampaui zamannya, untuk mewujudkan suatu new model city with full services,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Himawan Hariyoga mengatakan, dalam perspektif tata kelola perkotaan, aspek pembiayaan menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Sejalan dengan itu, skema afirmasi dan pelibatan sektor privat menjadi hal yang tidak terhindarkan.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Pedomani 8 Arahan Presiden

“Ke depan perlu dipikirkan format insentif pembiayaan perkotaan, baik bersumber pada anggaran negara maupun pola kerja sama dengan multi stakeholders, sehingga dalam kurun jabatan kepala daerah dapat memiliki legasi yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Himawan.

Pada dasarnya, kata dia, masih terdapat ruang-ruang yang dapat diisi melalui regulasi. Dalam hal ini implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 justru dapat menjadi uji dan simulasi apabila perlu diproyeksikannya suatu peraturan perundangan-undangan perkotaan yang lebih tinggi, seperti gagasan RUU.

Sumber: Puspen Kemendagri

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BangunPerkotaanIndonesia#Bappenas#Kemendagri#PerkuatKolaborasi
ShareSendTweet
Previous Post

Nomenklatur BPPID Berganti Menjadi BRIDA, Berikut Penjelasannya

Next Post

Secara Hisab, Hilal Awal Ramadhan 1444 H Dimungkinkan Berhasil Dirukyat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d