Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pemilik Puluhan Sachet Sabu di Luwuk Timur

the OPINI by the OPINI
16 November 2023
in Hukum Kriminal
0
Gunakan Sabu untuk Tetap Terjaga Saat Mengemudi, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: okzone)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BANGGAI, theopini.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang memiliki puluhan sachet sabu, pada Rabu, 16 November 2023.

“Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Pukul 20.30 WITA, di salah satu kos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, Kamis siang, 16 November 2023.

Baca Juga: Polresta Palu Musnakan Barang Bukti 1.673,27 Gram Sabu

Menurutnya, pengungkapan kasus terjadi setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kos pelaku sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satnarkoba akhirnya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto barang haram ini, sekitar 1.87 gram,” bebernya.

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, korek api gas dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnakan 20 Kg Sabu Selamatkan 175 Ribu Jiwa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 127, undang-undang 35 tahu 2009, tentang narkotika, dengan ancam human paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenBanggai#KecamatanLuwukTimur#parigimoutong#PolresBanggai#Sulteng
Previous Post

Galakan Pasar Murah, Disperindag Parimo Sasar Wilayah Kemiskinan Ekstrim

Next Post

Pemilihan Duta Genre Parimo, Diharapkan Menekan Permasalahan Remaja

Next Post
Pemilihan Duta Genre Parimo, Diharapkan Menekan Permasalahan Remaja

Pemilihan Duta Genre Parimo, Diharapkan Menekan Permasalahan Remaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In