the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pemilik Puluhan Sachet Sabu di Luwuk Timur

the OPINIbythe OPINI
16 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Gunakan Sabu untuk Tetap Terjaga Saat Mengemudi, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: okzone)

Baca Juga

Bunda PAUD Parimo: Pendidikan Anak Dimulai dari Keluarga

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

BANGGAI, theopini.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang memiliki puluhan sachet sabu, pada Rabu, 16 November 2023.

“Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Pukul 20.30 WITA, di salah satu kos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, Kamis siang, 16 November 2023.

Baca Juga: Polresta Palu Musnakan Barang Bukti 1.673,27 Gram Sabu

Menurutnya, pengungkapan kasus terjadi setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kos pelaku sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satnarkoba akhirnya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto barang haram ini, sekitar 1.87 gram,” bebernya.

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, korek api gas dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnakan 20 Kg Sabu Selamatkan 175 Ribu Jiwa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 127, undang-undang 35 tahu 2009, tentang narkotika, dengan ancam human paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KecamatanLuwukTimur#parigimoutong#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Galakan Pasar Murah, Disperindag Parimo Sasar Wilayah Kemiskinan Ekstrim

Next Post

Pemilihan Duta Genre Parimo, Diharapkan Menekan Permasalahan Remaja

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

9 September 2026
Bunda PAUD Parimo: Pendidikan Anak Dimulai dari Keluarga

Bunda PAUD Parimo: Pendidikan Anak Dimulai dari Keluarga

9 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d