Direktur dan Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

PALU, theopini.id Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Direktur dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin alias illegal, di Kabupaten Morowali Utara.

Penindakan itu, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama, menduga operasional PT GPS tidak memiliki izin pertambangan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Mansur Latakka Ditahan Jaksa

“Penindakan PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dua kali,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiawan, dalam konfrensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.

Penindakan dilakukan, pada 7 Februari 2024 dan 25 Maret 2024, di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Menurutnya, PT GPS diduga melakukan aktivitas pertambangan Nikel di area kawasan hutan, yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Bumanik.

Dalam penindakan itu, PT GPS pada 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sedangkan pada 25 Maret 2024, penyidik telah menyita empat unit alat berat excavator, dua unit dump truck roda 10, dan 12 yang bermuatan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama dan S (46) Komisaris Utama PT GPS sebagai tersangka,” tegasnya.

Akibat aktivitas tambang illegal itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: BBTNLL Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

“Ancama hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a serta b Undang-Undang RI, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun hingga pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.