the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Direktur dan Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

the OPINIbythe OPINI
4 Juni 2024
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Juni 2024
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Direktur dan Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiawan, saat konfrensi pers, Selasa, 4 Juni 2024. (Foto: Humas)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Direktur dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin alias illegal, di Kabupaten Morowali Utara.

Penindakan itu, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama, menduga operasional PT GPS tidak memiliki izin pertambangan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Mansur Latakka Ditahan Jaksa

“Penindakan PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dua kali,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiawan, dalam konfrensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Penindakan dilakukan, pada 7 Februari 2024 dan 25 Maret 2024, di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Menurutnya, PT GPS diduga melakukan aktivitas pertambangan Nikel di area kawasan hutan, yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Bumanik.

Dalam penindakan itu, PT GPS pada 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sedangkan pada 25 Maret 2024, penyidik telah menyita empat unit alat berat excavator, dua unit dump truck roda 10, dan 12 yang bermuatan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama dan S (46) Komisaris Utama PT GPS sebagai tersangka,” tegasnya.

Akibat aktivitas tambang illegal itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: BBTNLL Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

“Ancama hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a serta b Undang-Undang RI, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun hingga pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

ShareSendTweet
Previous Post

Kemenkumham Sulteng Duduki Posisi Kedua Penyelenggaran Makanan Terbaik WBP

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Rakor Tata Kelola Perkebunan Kepala Sawit

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In