the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kejari Parimo Hentikan Tuntutan Perkara Penggelapan Sepeda Motor

the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kanto Kejari Parimo, Sulawesi Tengah. Kejari menekankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor lewat Restorative Justice.

“Perkara yang dihentikan tuntannya ini, 372 KHUP. Tersangka dan korban yang digelapkan sepeda motornya, masih punya hubungan keluarga,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice

Menurutnya, korban yang digelapkan sepeda motor yang mendatangi Kejari Parimo, untuk menyampaikan permohonan penyelesaian kasus tersebut.

Sehingga, pihaknya menghentikan tuntuntan melalui penyelesaian secara Restorative Justice, dengan mempertemukan tersangka dan korban.

“Alasan korban, karena tersangka merupakan keponakan kandung dari almarhum suaminya,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan ini, dilakukan tanpa syarat atau biaya.

Berbeda dengan perkara lainnya yang dibolehkan, contohnya kasus penganiayaan. Di mana tersangka, biasanya diminta untuk mengganti biaya pengobatan korban.

Ditambah lagi, barang bukti sepeda motor yang digelapkan tersangka ditemukan, dan telah dikembalikan ke pihak korban.

“Penyelesaian kasus ini lewat Restorative Justice, juga telah diterima pimpinan kami,” kata dia.

Baca Juga: Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

Dengan adanya penghentian penuntutan ini, kata dia, menambah daftar penyelesaian perkaara secara Restorative Justice, yang dilakukan Kejari Parimo sepanjang 2024.

“Jadi sudah tiga perkara kami selesaikan secara Restorative Justice, dari empat permohonan yang diajukan. Satunya ditolak, yakni kasus 363 KHUP,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariParimo#parigimoutong#restorativejustice#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tiga Produk IG Sulteng Akan Dipamerkan di Kekayaan Intelektual Expo 2024

Next Post

Fase Pemberangkatan Jemaah Lancar, Menag Fokus Layanan Haji dan Apresiasi Saudi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

2 Oktober 2026
Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

30 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

29 September 2026
Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

2 Oktober 2026
JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

30 September 2026
Polresta Banggai Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Polresta Banggai Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

29 September 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d