the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kejari Parimo Hentikan Tuntutan Perkara Penggelapan Sepeda Motor

the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Korupsi Dana Pilkada: Ketua KPU Parimo Diperiksa, Pelapor Segera Dipanggil

Kejari Parimo melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana Pilkada 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor lewat Restorative Justice.

“Perkara yang dihentikan tuntannya ini, 372 KHUP. Tersangka dan korban yang digelapkan sepeda motornya, masih punya hubungan keluarga,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice

Menurutnya, korban yang digelapkan sepeda motor yang mendatangi Kejari Parimo, untuk menyampaikan permohonan penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Sehingga, pihaknya menghentikan tuntuntan melalui penyelesaian secara Restorative Justice, dengan mempertemukan tersangka dan korban.

“Alasan korban, karena tersangka merupakan keponakan kandung dari almarhum suaminya,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan ini, dilakukan tanpa syarat atau biaya.

Berbeda dengan perkara lainnya yang dibolehkan, contohnya kasus penganiayaan. Di mana tersangka, biasanya diminta untuk mengganti biaya pengobatan korban.

Ditambah lagi, barang bukti sepeda motor yang digelapkan tersangka ditemukan, dan telah dikembalikan ke pihak korban.

“Penyelesaian kasus ini lewat Restorative Justice, juga telah diterima pimpinan kami,” kata dia.

Baca Juga: Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

Dengan adanya penghentian penuntutan ini, kata dia, menambah daftar penyelesaian perkaara secara Restorative Justice, yang dilakukan Kejari Parimo sepanjang 2024.

“Jadi sudah tiga perkara kami selesaikan secara Restorative Justice, dari empat permohonan yang diajukan. Satunya ditolak, yakni kasus 363 KHUP,” pungkasnya.

Tags: #KejariParimo#parigimoutong#restorativejustice#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tiga Produk IG Sulteng Akan Dipamerkan di Kekayaan Intelektual Expo 2024

Next Post

Fase Pemberangkatan Jemaah Lancar, Menag Fokus Layanan Haji dan Apresiasi Saudi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 78 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In