Mendes PDTT: Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDesa

SEMARANG, theopini.idMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, Dana Desa diprioritaskan untuk permodalan BUMDesa mulai 2024.

Hal ini, setelah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) masuk dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

Baca Juga: Mendes PDTT Targetkan Program Prioritas Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Ia mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, yaitu UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A.

“Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDesa, yaitu BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama LKD” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Semarang, Minggu, 23 Juni 2024.

Beleid ini, menegaskan pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan.

“Revisi Undang-Undang Desa pada Pasal 87A tentang BUM Desa menekankan kerja sama usaha,” kata dia.

Bahkan, dimungkinkan melalui penerbitan badan hukum, perpajakan rutin, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat, serta standar laporan keuangan sesuai Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022

Tujuannya, meluaskan usaha simpan pinjam perorangan sampai se-kabupaten/kota, serta resmi diawasi Otoritas Jasa Keungan (OJK), maka nanti akan dilalukan pembicaraan antara pejabat Kementerian Desa PDTT dengan OJK.

Baca Juga: Mendes PDTT: Kader Digital Jadi Inovator Percepat Pembangunan Desa

“Arah yang dituju ialah menjadi PT LKM yang beroperasi sampai level kabupaten/kota. Sehingga simpan pinjam di desa semakin lancar,” terangnya.

Uang dari simpanan warga desa, kata dia, dikelola BUMDesa simpan pinjam, untuk kredit usaha warga desa sendiri.