PALU, theopini.id – DPRD Sulawesi Tengah menyetujui, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam rapat paripurna, Senin, 24 Juni 2024.
Rapat paripurna masa persidangan III-2024 ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina.
Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Empat Raperda Usulan Eksekutif
Empat regulasi daerah yang disetujui tersebut, yakni Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perada) Nomor 01 Tahun 2015, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan Reperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
“Saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang baru saja menyetujui empat Raperda menjadi Perda, dalam pembahasan tingkat satu,” kata Sekda Novalina.
Ia menuturkan, dengan disetujuinya empat Raperda menjadi Perda, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Bahkan, diharapkan akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan periode 2021-2026, yakni, gerak cepat menuju Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju.
Baca Juga: Studi Tiru DPRD Kaltim di Sulteng, Bahas Reperda Pajak dan Retribusi
Novalina pun mengingatkan, sebagai tindak lanjut disetujuinya Raperda yang baru ini, masing-masing kepala perangkat daerah segera melakukan sosialisasi ke perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Selain itu, segera menyusun rancangan peraturan Gubernur, tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud, dengan berkoordinasi pada Biro Hukum,” pungkasnya.






