the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat perwira Polwan di jajarannya, Senin, 8 Juli 2024. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

BUOL, theopini.id – Kapolres Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, AKBP Handri Wira Suriyana memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perwira Polisi Wanita (Polwan) di jajarannya.

Upacara PTDH ini, digelar di lapangan upacara Mako Polres Buol, secara In Absensia atau tanpa kehadiran personil yang bersangkutan, Senin pagi, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, Dua Personel Brimob Polda Sulteng di PTDH

“Saya minta kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, serta menjaga etika,” kata AKBP Handri Wira Suriyana, dalam arahannya.

Ia juga meminta anggotanya agar tetap berbuat sesuai dengan norma, dan jalur yang digariskan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Kapolres Buol mengajak para personel di jajarannya untuk menjadikan peristiwa PTDH ini, sebagai contoh dan pelajaran.

“Upacara semacam ini, seyogyanya tidak terjadi. Namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” ujarnya.

Selaku pemimpin, ia mengaku sudah berkali-kali mengingatkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan penuh disiplin.

Tetapi peringatan itu, diabaikan dan dianggap remeh. Sehingga, yang bersangkutan harus menanggung akibatnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Buol, IPDA Ridwan menjelaskan, penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang.

Bahkan, kata dia, telah sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Buol Berpangkat Bripka dan Bripda Dipecat

“Pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, ada hal yang menurut anggapan pimpinan, yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Sehingga, terbit Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024, tertanggal 3 Juni 2024, tentang PTDH terhitung mulai pada 30 Juni 2024.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBuol#PolwanPolresBuol#PTDH#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemendagri Perkuat Fungsi APIP, Berantas Praktik Korupsi di Pemda

Next Post

Calon Anggota Paskibraka Sulteng Mulai Jalani Pemusatan Latihan dan Pendidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

18 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Sembilan Desa Bersaing dalam MTQ ke-16 Siniu, 242 Peserta Ambil Bagian

Sembilan Desa Bersaing dalam MTQ ke-16 Siniu, 242 Peserta Ambil Bagian

17 Oktober 2026
CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d