SIGI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Kecamatan Nokilalaki, Kamis, 1 Agustus 2024.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Samuel Yansen Pongi ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan hibah pembangunan rumah ibadah 2024.
Baca Juga: Pemda Fasilitasi Kepulangan PMI Ilegal Asal Sigi
“Bagi masyarakat yang hendak ingin menjadi seorang pekerja migran, diharapkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan yang menjadi organisasi perangkat daerah yang secara resmi,” kata Wabup Samuel Yansen Pongi, dalam sambutannya.
Hal tersebut, menurutnya, bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu atau secara ilegal menjadi PMI.
Selain itu, kata dia, tidak lagi dibenarkan ketika hendak menjadi pekerja migran melalui jalur calo atau ilegal yang notbene tidak memiliki legalitas hukum.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja
Wabup Samuel, juga mendorong Pemerintah Kecamatan Nokilalaki, aparat desa dan tokoh agama, untuk berperan aktif mensosialisasikan Perda tentang perlindungan PMI ini.
“Sehingga masyarakat bisa mengetahui prosedur, ketika hendak menjadi seorang pekerja migran secara legal,” pungkasnya.







Komentar