JAKARTA, theopini.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sedang melakukan pengawasan, dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan, dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.
Baca Juga: 119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan
“Pengawasan dan Gakkum ini, dilakukan mulai 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari, ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurutnya, dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading, yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen.
Kemudian, kata dia, disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.
“Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen,” jelasnya.
Sisanya, yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen, dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen.
Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini, dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Namun, ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan, antara lain masih banyak kendaraan berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi, serta menjadi perhatian bersama, demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.
Baca Juga: 44 Kasus Laka Lantas Terjadi Sepanjang Operasi Ketupat di Sulteng
Ia mengatakan untuk kendaraan-kendaraan yang melanggar, diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh Kepolisian.
Sehingga, diharapkan akan menimbulkan efek jera, baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.

Komentar