PARIMO, theopini.id – Pasangan Amirullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid menyatakan siap menghadapi sidang ajudikasi, penyelesaian sengketa hasil penelitian berkas persyaratan bakal calon, yang akan digelar Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Musyawarah yang sebelumnya telah dilaksanakan Bawaslu Parimo, dilanjutkan ke sidang ajudikasi karena tidak tercapainya kesepakatan antar Amrullah-Ibrahim dan KPU Parimo.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Parimo Lanjut ke Sidang Ajudikasi
“Kami sudah menandatangani berita acara tidak bersepakat dalam musyawarah tertutup, yang dilaksanakan Bawaslu Parimo. Sehingga, akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi,” kata Kuasa Hukum pasangan Amrullah-Ibrahim, Syamsul Gafur, di Parigi, Rabu, 25 September 2024.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan permohonan dan alat bukti, yang akan dihadirkan dalam sidang ajudikasi.
Bahkan, pihaknya akan menghadirikan saksi ahli yang mendukung gugatan sengketa hasil penelitian berkas persyaratan bakal calon.
Sebagai pemohon, pihaknya berharap proses gugatan sengketa ini dapat berjalan efektif. Sehingga cepat mendapatkan kepastian berkaitan dengan pasangan Amrullah-Ibrahim Hafid dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo.
“Karena, semakin lama proses penyelesaian sengketa ini, akan semakin tidak berkepastian. Sementara masyarakat pendukung klien kami, membutuhkan kepastian soal status pasangan calon,” jelasnya.
Meskipun, kata dia, nantinya akan hasilnya diterima atau tidak gugatan tersebut, namun keputusan segera didapatkan. Sebab, masih ada upaya hukum lain yang akan ditempuh.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Parimo, A Emriwawan Eka Putra mengatakan, pihaknya akan menghadapi sidang ajudikasi, untuk masuk ke pokok perkara gugatan sengketa tersebut.
Adapun alasan KPU Parimo tidak bersepakat dalam sidang musyawarah Bawaslu, pihaknya akan menggunakan kesempatan dalam sidang ajudikasi untuk menyampaikan jawaban.
Baca Juga: Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Calon, Amrullah Dinyatakan TMS
“Terkait persoalan dasarnya, apa yang dilakukan prinsipal kami telah melalui tahapan berdasarkan peraturan KPU, melalui evaluasi dan koordinasi serta dikonsultasikan secara berjenjang. Sehingga, (pemohon) dinyatakatan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Diketahui, Bawaslu Parimo akan menggelar sidang ajudikan penyelesaian sengketa hasil penelitian berkas persyaratan bakal calon, pada Jum’at, 27 September 2024.







Komentar