Mendagri: Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik

JAKARTA, theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.

Hal ini, kata dia, penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Baca Juga: Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar dan Menengah

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.

Selain itu, Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Jakarta, Jum’at, 31 Januari 2025.

Ia mengatakan agar lebih yang dilantik secara serentak, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan dismissal.

Adapun pembacaan putusan dismissal tersebut, akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Olehnya, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.

Setelah putusan keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Hal ini, untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.

Baca Juga: Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah

Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Ia berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya

Komentar