the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Perkara Korupsi Mantan Kades Bambalemo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kanto Kejari Parimo, Sulawesi Tengah. Kejari menekankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan segera melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Bambalemo, Kecamatan Parigi, ke Pengadilan Negeri Palu.

“Minggu depan, kami berencana melakukan pelimpahan ke Pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi, Irwanto, SH, di Parigi, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga: Usai Diperiksa Jaksa, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Bambalemo pada tahun anggaran 2021.

Berkas perkaranya, kata dia, sempat dilimpahkan penyidik Polres Parimo ke Kejari pada Februari 2025, namun dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Setelah mendapat petunjuk dari Kejari Parigi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Mei 2025.

Tahap II kemudian dilakukan oleh penyidik Polres Parimo dengan menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke penuntut umum pada Rabu, 4 Juni 2025.

“Posisi kasus ini, tersangkanya adalah mantan Kades berinisial IA yang menjabat pada periode 2016–2022. Dia masih aktif sebagai ASN di Dinas PUPRP Parimo,” jelas Irwanto.

Selama periode 2016 hingga 2021, IA diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp336 juta, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Parimo.

Kerugian tersebut, terdiri dari ketekoran kas pada belanja kegiatan sebesar Rp319 juta, dan sisanya berasal dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan APBDes.

Contohnya, anggaran untuk pemeliharaan jalan desa sebesar Rp150 juta, namun realisasi hanya Rp10 juta. Sementara untuk kegiatan penanggulangan bencana, dari anggaran Rp124 juta, seluruhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

“Tersangka IA telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Lapas Kelas III Parigi,” tukasnya.

Atas tindakannya, IA didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaBambalemo#KadesBambalemo#KecamatanParigi#KorupsiDanaDesa#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menpar Tegaskan Komitmen Lindungi Raja Ampat: Pariwisata Berkelanjutan Prioritas Utama

Next Post

Ribuan Warga Palu Salat Idul Adha di Mapolda Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

4 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Anggota DPRD Parimo Soroti Catatan Pembahasan Tak Masuk Laporan Banggar

Anggota DPRD Parimo Soroti Catatan Pembahasan Tak Masuk Laporan Banggar

6 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d