Perkara Korupsi Mantan Kades Bambalemo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan segera melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Bambalemo, Kecamatan Parigi, ke Pengadilan Negeri Palu.

“Minggu depan, kami berencana melakukan pelimpahan ke Pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi, Irwanto, SH, di Parigi, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga: Usai Diperiksa Jaksa, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Bambalemo pada tahun anggaran 2021.

Berkas perkaranya, kata dia, sempat dilimpahkan penyidik Polres Parimo ke Kejari pada Februari 2025, namun dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Setelah mendapat petunjuk dari Kejari Parigi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Mei 2025.

Tahap II kemudian dilakukan oleh penyidik Polres Parimo dengan menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke penuntut umum pada Rabu, 4 Juni 2025.

“Posisi kasus ini, tersangkanya adalah mantan Kades berinisial IA yang menjabat pada periode 2016–2022. Dia masih aktif sebagai ASN di Dinas PUPRP Parimo,” jelas Irwanto.

Selama periode 2016 hingga 2021, IA diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp336 juta, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Parimo.

Kerugian tersebut, terdiri dari ketekoran kas pada belanja kegiatan sebesar Rp319 juta, dan sisanya berasal dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan APBDes.

Contohnya, anggaran untuk pemeliharaan jalan desa sebesar Rp150 juta, namun realisasi hanya Rp10 juta. Sementara untuk kegiatan penanggulangan bencana, dari anggaran Rp124 juta, seluruhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

“Tersangka IA telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Lapas Kelas III Parigi,” tukasnya.

Atas tindakannya, IA didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Komentar