the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Legalitas Tambang Rakyat Dinilai Ancam Lahan Pangan dan Abaikan Penegakan Hukum

the OPINIbythe OPINI
13 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Juni 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

Aktivitas tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. (Foto: Ronny)

Baca Juga

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

PALU, theopini.id — Rencana pemerintah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan.

Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Mohamad Taufik, menyebut kebijakan ini kontradiktif dengan upaya perlindungan lahan pangan dan berpotensi melegitimasi pelanggaran hukum masa lalu.

Baca Juga: Legalisasi Tambang Rakyat Didorong, Kelestarian Alam Dipertaruhkan

“Lahan pertanian di Kayuboko itu sudah berstatus LP2B menurut Perda. Artinya, negara mengakui wilayah itu harus dilindungi dari konversi dan kerusakan. Tapi kini justru dibuka ruang legal untuk aktivitas tambang,” tegas Taufik di Palu, Kamis, 13 Juni 2025.

Ia mengingatkan, mayoritas warga di Kecamatan Parigi Barat menggantungkan hidup pada pertanian, bukan tambang.

Jika alih fungsi lahan terjadi dan pencemaran tak terhindarkan, maka masyarakat lokal akan kehilangan sumber penghidupan mereka.

“Bukan hanya akan menghancurkan sektor pertanian, tapi juga berisiko meningkatkan kemiskinan dan pengangguran. Hanya segelintir yang menikmati tambang, tapi dampaknya dirasakan seluruh desa,” ujarnya.

Taufik juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya marak di wilayah tersebut.

Meski operasi tambang liar sudah berlangsung sejak 2022, aparat dinilai hanya menyita alat berat tanpa menyentuh aktor-aktor besar di belakangnya.

“Alih-alih menindak tegas, pemerintah kini membuka ruang legalitas lewat skema IPR. Ini bisa menjadi jalan pintas untuk memutihkan aktivitas yang sebelumnya ilegal, apalagi jika ada cukong besar di baliknya,” tukasnya.

Baca Juga: Tinjau PETI Kayuboko, Wabup Parimo: Bentuk Satgas, Hentikan Aktivitas

Ancaman tambang tak berhenti di lokasi eksplorasi. Desa pesisir seperti Olaya, menurut Taufik, telah merasakan dampak sedimentasi dan pencemaran air.

Ia menegaskan, pertimbangan lingkungan semestinya menjadi syarat utama dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pemerintah semestinya memulihkan lingkungan dan memastikan lahan pangan terlindungi, bukan menggadaikannya lewat skema tambang rakyat yang sarat kepentingan,” pungkasnya.

Baca berita lainya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IPR#parigimoutong#Pemda#PemdaParimo#Sulteng#WPR
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PU Fokus Bangun SDM Unggul untuk Dukung Asta Cita Prabowo

Next Post

Bupati dan Wabup Parimo Tinjau Pasar Sentral, Fokus Penataan dan Kebersihan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

7 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d