Legalitas Tambang Rakyat Dinilai Ancam Lahan Pangan dan Abaikan Penegakan Hukum

PALU, theopini.idRencana pemerintah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan.

Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Mohamad Taufik, menyebut kebijakan ini kontradiktif dengan upaya perlindungan lahan pangan dan berpotensi melegitimasi pelanggaran hukum masa lalu.

Baca Juga: Legalisasi Tambang Rakyat Didorong, Kelestarian Alam Dipertaruhkan

“Lahan pertanian di Kayuboko itu sudah berstatus LP2B menurut Perda. Artinya, negara mengakui wilayah itu harus dilindungi dari konversi dan kerusakan. Tapi kini justru dibuka ruang legal untuk aktivitas tambang,” tegas Taufik di Palu, Kamis, 13 Juni 2025.

Ia mengingatkan, mayoritas warga di Kecamatan Parigi Barat menggantungkan hidup pada pertanian, bukan tambang.

Jika alih fungsi lahan terjadi dan pencemaran tak terhindarkan, maka masyarakat lokal akan kehilangan sumber penghidupan mereka.

“Bukan hanya akan menghancurkan sektor pertanian, tapi juga berisiko meningkatkan kemiskinan dan pengangguran. Hanya segelintir yang menikmati tambang, tapi dampaknya dirasakan seluruh desa,” ujarnya.

Taufik juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya marak di wilayah tersebut.

Meski operasi tambang liar sudah berlangsung sejak 2022, aparat dinilai hanya menyita alat berat tanpa menyentuh aktor-aktor besar di belakangnya.

“Alih-alih menindak tegas, pemerintah kini membuka ruang legalitas lewat skema IPR. Ini bisa menjadi jalan pintas untuk memutihkan aktivitas yang sebelumnya ilegal, apalagi jika ada cukong besar di baliknya,” tukasnya.

Baca Juga: Tinjau PETI Kayuboko, Wabup Parimo: Bentuk Satgas, Hentikan Aktivitas

Ancaman tambang tak berhenti di lokasi eksplorasi. Desa pesisir seperti Olaya, menurut Taufik, telah merasakan dampak sedimentasi dan pencemaran air.

Ia menegaskan, pertimbangan lingkungan semestinya menjadi syarat utama dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pemerintah semestinya memulihkan lingkungan dan memastikan lahan pangan terlindungi, bukan menggadaikannya lewat skema tambang rakyat yang sarat kepentingan,” pungkasnya.

Baca berita lainya di Google News

Komentar