the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

the OPINIbythe OPINI
3 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan pelaku yang membawa puluhan paket sabu, Sabtu, 30 Agustus 2025. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Seorang pria berinisial AT yang tertangkap membawa 31 paket sabu di Kecamatan Tomini, Parigi Moutong (Parimo), dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.

Penangkapan ini, dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo, Sulawesi Tengah, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.45 WITA.

Baca Juga: Polisi Ciduk Kurir Sabu 48,54 Gram Jaringan Lintas Kabupaten

“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parimo,” tegas Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugrah Sejatera Tarigan, dalam keterangan resminya di Parigi, Selasa, 2 September 2025.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

Menurutnya, dalam operasi pengungkapan kasus, aparat mengamankan pelaku saat berada di atas sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang, yakni 31 sachet sabu dengan berat bruto ±32,33 gram, bersama satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tisu, dan satu buah kunci motor.

Pelaku AT, kini diamankan di Mapolres Parimo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal tersebut, mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang mengedarkan atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan ketentuan, pelaku dapat terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

Kasus ini, menegaskan kembali komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap tindak pidana narkotika.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, agar Kabupaten Parimo tetap aman dari ancaman barang haram tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #parigimoutong#PoldaSuleng#PolresParimo#Sulteng#TimOpsnalSatresnarkobaPolresParimo
ShareSendTweet
Previous Post

Orang Tua Panik, Sekolah di Parigi Pulangkan Siswa Pascagempa Magnitudo 5,0

Next Post

Gubernur Sulteng Dorong Digitalisasi Pengawasan, Pastikan Pembangunan Tepat Waktu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In