Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

PARIMO, theopini.id Seorang pria berinisial AT yang tertangkap membawa 31 paket sabu di Kecamatan Tomini, Parigi Moutong (Parimo), dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.

Penangkapan ini, dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo, Sulawesi Tengah, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.45 WITA.

Baca Juga: Polisi Ciduk Kurir Sabu 48,54 Gram Jaringan Lintas Kabupaten

“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parimo,” tegas Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugrah Sejatera Tarigan, dalam keterangan resminya di Parigi, Selasa, 2 September 2025.

BACA JUGA:  Pemda Parimo Terima Hibah Pelabuhan Penyeberangan Toboli

Menurutnya, dalam operasi pengungkapan kasus, aparat mengamankan pelaku saat berada di atas sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang, yakni 31 sachet sabu dengan berat bruto ±32,33 gram, bersama satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tisu, dan satu buah kunci motor.

Pelaku AT, kini diamankan di Mapolres Parimo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal tersebut, mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang mengedarkan atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

BACA JUGA:  Korban Kawanan Begal di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan ketentuan, pelaku dapat terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

Kasus ini, menegaskan kembali komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap tindak pidana narkotika.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, agar Kabupaten Parimo tetap aman dari ancaman barang haram tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar