the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Denda Adat Diterapkan untuk Pelanggar Knalpot Brong di Palu

the OPINIbythe OPINI
5 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Denda Adat Diterapkan untuk Pelanggar Knalpot Brong di Palu

Acara Polantas Menyapa di Balai Kasiromu Talise Valangguni, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 4 September 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

PALU, theopini.id — Pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong kini tidak hanya ditindak dengan aturan hukum, tetapi juga denda adat.

Kesepakatan itu, lahir dari musyawarah lembaga adat bersama tokoh masyarakat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, dan didukung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di PaluPolda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di Palu

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulawesi Tengah membuat aturan atau penerapan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Atot Irawan, dalam acara Polantas Menyapa di Balai Kasiromu Talise Valangguni, Kamis, 4 September 2025.

Ia menegaskan, sanksi adat berupa denda satu ekor kambing akan diterapkan khusus kepada pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor dengan knalpot brong di ruas jalan Kelurahan Talise Valangguni.

“Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah menyambut baik terobosan lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot brong,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid menyatakan dukungannya. Ia memastikan pihak kelurahan bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat siap melakukan sosialisasi penerapan denda adat ini.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Diamankan Polres Parimo

“Kesepakatan ini penting untuk menciptakan kawasan tertib lalu lintas. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada warga agar aturan adat ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Kesepakatan ini, diharapkan menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain di Sulawesi Tengah, agar penerapan denda adat dapat membantu menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DirlantasPoldaSulteng#kotapalu#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Anwar Hafid: Sigi Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Sulteng

Next Post

Sekda Banggai Tekankan Pentingnya Digitalisasi dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Bupati Erwin Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

Bupati Erwin Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

16 September 2026
Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

15 September 2026
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

17 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

17 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

16 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

15 September 2026
Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

11 September 2026
Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Banggai Bidik Tiga Besar di Porprov X Sulteng, Target Juara Umum Tetap Dipertahankan

Banggai Bidik Tiga Besar di Porprov X Sulteng, Target Juara Umum Tetap Dipertahankan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d