Tambang Ilegal Marak, ARPK Tagih Janji Penertiban Pemerintah dan Polisi

PARIMO, theopini.id – Polemik tambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Kali ini, desakan datang dari Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK) yang secara langsung menemui Bupati H Erwin Burase dan Kapolres AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, Senin, 8 September 2025.

Belasan warga tergabung dalam aliansi itu, diterima di ruang rapat Bupati Parimo. Kehadiran mereka membawa tuntutan serius, yakni hentikan tambang ilegal yang kian marak dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Parimo Instruksikan Hentikan Aktivitas Tambang, Logging, dan Fishing Ilegal

Perwakilan ARPK, Fandi, menilai aktivitas tambang liar selama ini lebih menguntungkan investor ketimbang warga lokal. Sementara masyarakat harus menanggung kerugian berupa kerusakan alam hingga ancaman keselamatan.

“Investor datang hanya mengambil sumber daya alam, lalu pergi begitu saja. Yang tersisa hanyalah kerusakan dan penderitaan masyarakat. Kami tidak ingin lagi ada korban nyawa, apalagi jika sampai muncul gerakan besar-besaran akibat lambannya penanganan,” tegasnya, mengingatkan peristiwa protes 2021–2022 yang menelan korban jiwa.

Keresahan itu, juga dirasakan warga Bosagon, Taslim. Ia menceritakan, masyarakat sudah berulang kali mengadu hingga ke tingkat provinsi, bahkan ke Polda Sulawesi Tengah, namun janji penutupan tambang tidak pernah terealisasi.

“Dulu kami sudah membuat surat aduan, bahkan menemui pihak provinsi. Saat itu sempat dijanjikan penutupan, tapi kenyataannya tambang tetap berjalan. Akibatnya sawah banyak yang terlantar, sungai tercemar, dan masyarakat yang paling dirugikan,” ungkapnya.

Taslim menilai, pemerintah daerah dan kepolisian memiliki kewenangan moral, sekaligus hukum untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal.

Ia mengingatkan, agar bupati sebagai pemimpin daerah tidak menutup mata terhadap dampak sosial, ekonomi, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Menanggapi itu, Bupati Parimo, H Erwin Burase menyatakan, apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat yang tergabung dalam ARPK.

Ia menegaskan, pemerintah bersama kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi, instruksi kepada camat dan kepala desa, hingga evaluasi wilayah rawan tambang.

“Kami sudah mengeluarkan surat kepada camat dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing agar tidak dimasuki pihak luar. Penertiban memang tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi akan dilakukan secara bertahap. Ini sudah masuk dalam program 100 hari kerja, dan akan terus dievaluasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Malaria Meningkat, Bupati Parimo Siap Tertibkan Tambang Ilegal

Menurut dia, penertiban tambang ilegal tidak hanya sekadar menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen mencari solusi jangka panjang agar konflik sosial dan kerusakan ekologis tidak berulang.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar