the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Tegaskan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Individu

the OPINIbythe OPINI
11 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Yusril Tegaskan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Individu

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: IST)

Baca Juga

Menko Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Pasca Kerusuhan Makassar Tetap Berbasis HAM

Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

JAKARTA, theopini.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya dapat dilaporkan oleh individu, bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025,” jelas Yusril di Jakarta, Kamis, 11 Sptember 2025.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memaknai Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan korban pencemaran nama baik adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum atau lembaga negara.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Yusril menambahkan, kritik yang bersifat konstruktif tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Kalau tulisan atau pernyataan itu bersifat kritik yang membangun, maka hal itu harus dipandang sebagai hak asasi manusia. Karena itu, dialog dan keterbukaan jauh lebih penting ditempuh daripada langsung menempuh jalur pidana,” ujarnya.

Ia menekankan, pidana harus menjadi langkah terakhir. “Pidana adalah ultimum remedium. Artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #MenkoKumhamImipas#UUITE#YusrilIhzaMahendra
Previous Post

Bupati Parimo Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Agar Tidak Bermasalah Hukum

Next Post

Bawang Goreng Palasa Didukung Sertifikat Halal untuk Perluas Akses Pasar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 136 km BaratDaya GUNUNGKIDUL-DIY

27 Oktober 2026
DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Belum Rampung

DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Belum Rampung

27 Oktober 2026
Penanganan Karhutla di Lore Utara Berlanjut, 0,5 Hektare Area Ditangani

Penanganan Karhutla di Lore Utara Berlanjut, 0,5 Hektare Area Ditangani

27 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Dukung Pemberantasan Narkoba

Kapolda Sulteng Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Dukung Pemberantasan Narkoba

27 Oktober 2026
Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

27 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Penemuan Kasus TB Parimo Baru 58 Persen, Penanganan Diminta Libatkan Lintas Sektor

Penemuan Kasus TB Parimo Baru 58 Persen, Penanganan Diminta Libatkan Lintas Sektor

22 Oktober 2026
Pemda Parimo Usulkan 23 BUMDes Dapat Dukungan Pengembangan Usaha ke Pemerintah Pusat

Pemda Parimo Usulkan 23 BUMDes Dapat Dukungan Pengembangan Usaha ke Pemerintah Pusat

27 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Dukung Pemberantasan Narkoba

Kapolda Sulteng Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Dukung Pemberantasan Narkoba

27 Oktober 2026
Sekda Parimo Tekankan Evaluasi Kinerja dan Penggunaan Anggaran kepada Pejabat Baru

Sekda Parimo Tekankan Evaluasi Kinerja dan Penggunaan Anggaran kepada Pejabat Baru

26 Oktober 2026
Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d