the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

Lokasi IPR Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

PARIMO, theopini.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Organisasi lingkungan ini menegaskan, pemerintah harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin dan memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan ekologi maupun merugikan masyarakat.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Bank Tanah: Abaikan Hak Adat dan Mandat Reforma Agraria

“Prinsipnya, sepanjang tidak merusak lingkungan dan ekologi, penerbitan IPR sah-sah saja secara legal. Namun, dokumen kesanggupan mematuhi aturan lingkungan maupun analisis dampak seringkali hanya sebatas syarat administratif di atas kertas. Belum lagi potensi konflik lahan, dugaan kecurangan, dan penggelapan iuran tambang yang bisa saja terjadi,” ujar Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia mengingatkan, IPR kerap menjadi pintu masuk bagi praktik pertambangan ilegal (PETI) yang sulit dikendalikan.

Karena itu, peran Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Parimo dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan, monitoring, serta evaluasi ketat terhadap izin yang telah diterbitkan.

“Pemerintah perlu mengecek kembali komposisi anggota koperasi yang direkomendasikan pada blok-blok IPR. Apakah benar mereka warga Desa Kayuboko dan sekitarnya, atau justru dikendalikan cukong. Hal ini penting untuk memastikan keadilan distribusi sumber daya,” tegas Sunardi.

Selain itu, WALHI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lapangan. Hingga kini, menurut Sunardi, belum ada pejabat khusus yang ditugaskan melakukan monitoring di area IPR.

Zonasi yang jelas antara lahan pertanian dan area tambang juga belum ditetapkan, sehingga keberadaan IPR berpotensi merusak persawahan di bawahnya.

“Pemerintah provinsi, kabupaten hingga desa seharusnya bekerja sama membangun basis data penambang, termasuk alat dan bahan kimia yang digunakan. Setiap tahun, koperasi pemegang IPR wajib diaudit, baik dari sisi keuangan maupun dampak lingkungan dengan melibatkan seluruh pihak,” tambahnya.

Pernyataan WALHI Sulawesi Tengah ini, menanggapi rencana penerbitan IPR di blok Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo yang diumumkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 1 Oktober 2025.

Penerbitan izin, dilakukan setelah adanya penyesuaian dengan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta LCP2B, dan telah mendapat rekomendasi dari Dinas PUPRP Parimo.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk IPR di WPR Kayuboko, tertanggal 29 September 2025.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Umumkan Izin Pertambangan Rakyat di Kayuboko dan Air Panas

Rekomendasi itu mencakup 10 blok dengan luas bervariasi, mulai dari 4 hingga 10 hektar, yang dikelola sejumlah koperasi lokal.

Pada hari yang sama, gubernur juga mengeluarkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk WPR Air Panas, dengan total 10 blok yang dikelola koperasi di Desa Air Panas dan Olaya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IPRAirPanas#IPRKayuboko#KementerianESDM#parigimoutong#Sulteng#WALHISulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai Tekankan Kepatuhan Perusahaan dalam Sosialisasi Pengelolaan SDA

Next Post

Mendagri Dorong RSUD Jadi Rumah Sakit Pendidikan untuk PPDS

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

30 Agustus 2026
Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

26 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026
Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d