Pemda Parimo Pertimbangkan Pakai BTT Bayarkan Gaji Perangkat Desa yang Tertunda

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mewacanakan penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT), sebagai opsi sementara untuk membayar gaji perangkat desa yang tertunda imbas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Wacana ini, mencuat setelah lebih dari 130 desa di Kabupaten Parimo belum menerima gaji sejak Dana Desa tahap II dibatalkan, Senin, 1 Desember 2025.

Baca Juga: Ratusan Kades di Parimo Desak PMK 81/2025 Dicabut, Tuntut Kepastian Gaji Aparatur Desa

“Ini salah satu opsi yang kita siapkan, jika tuntutan para kepala desa tidak disetujui oleh kementerian,” ujar Bupati Parimo, H Erwin Burase.

Ia menjelaskan, langkah penggunaan BTT dipertimbangkan sebagai antisipasi, apabila permohonan daerah untuk pencabutan atau perubahan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Wagub Ma’mun Pimpin Rapat Evaluasi Sulteng Negeri Seribu Megalit

Namun, ia menegaskan, penggunaan BTT harus ditinjau secara hati-hati karena dana tersebut secara aturan diperuntukkan bagi keadaan darurat seperti bencana.

“Penggunaan BTT perlu dikaji lebih dalam terkait aturannya. Dana ini dipakai untuk kondisi tertentu, bukan untuk kebutuhan rutin,” jelasnya.

Selain opsi BTT, Pemda Parimo juga masih mengupayakan solusi utama, yakni meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengalihkan sebagian dana earmark ke non-earmark, sehingga pembayaran gaji perangkat desa dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan penggunaan anggaran.

“Intinya daerah akan tetap bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji bagi ribuan aparatur desa,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pencarian Lansia Hilang Usai Pamit Ziarah ke Makam Istri di Donggala Dihentikan

Saat ini, kondisi BTT Kabupaten Parimo berada pada kisaran Rp1,6 miliar. Jumlah itu, diperkirakan hanya mampu menutupi sebagian gaji perangkat desa yang tertunda selama sekitar enam bulan.

Namun, Bupati Erwin mengingatkan, penggunaan BTT membawa risiko tinggi mengingat pemerintah pusat melalui BMKG telah mengimbau daerah mewaspadai potensi bencana akhir tahun.

Baca Juga: Awal 2023, Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

“Kalau nantinya diperbolehkan menggunakan anggaran itu, kita berharap Parimo tidak dilanda bencana karena keuangannya akan berkurang,” tambahnya.

Ia berharap, hasil audiensi Pemda Parimo dengan Kemenkeu dapat memberikan kepastian agar gaji perangkat desa dapat dibayarkan sesuai pos anggarannya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar