PARIMO, theopini.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian polemik Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diagendakan Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ditunda.
“Kami sudah mengagendakan pembahasan Perda LP2B pada RDP hari ini, dan telah mengundang OPD mitra Komisi II yang mengusulkan Perda itu. Namun, terpaksa kami tunda,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Parimo, Mohammad Zain, saat ditemui di Parigi, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga: DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya
Ia mengatakan, penundaan RDP Perda LP2B dilakukan karena kepala dinas dan kepala bidang terkait pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) tidak dapat menghadiri rapat tersebut.
Rencananya, RDP itu akan kembali dijadwalkan pada awal pekan depan, berdasarkan hasil kesepakatan pihaknya dengan DTPHP.
“Tadi yang hadir hanya kepala seksi di OPD itu, makanya saya tunda dulu. Kepala dinas juga sudah berkomunikasi dengan saya via telepon, menyampaikan tidak dapat hadir dan menjadwalkan kembali pekan depan,” ujarnya.
Menurutnya, RDP tersebut sangat penting untuk dilaksanakan karena segala sesuatu yang terjadi berkaitan dengan mitranya akan bermuara ke Komisi II.
Selanjutnya, apa pun hasil dari RDP terkait Perda LP2B akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Rapat ini sangat penting dilaksanakan, apalagi hal itu berkaitan dengan kepentingan orang banyak,” ucapnya.
Ia menyebut, Perda LP2B dibentuk untuk menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Hanya saja, data tentang luasan lahan dalam peraturan itu banyak yang bermasalah sehingga harus segera ditindaklanjuti.
“Insyaallah, usai pembahasan ini ada titik terangnya. Karena saya lihat di sini selisih LP2B Parimo dengan LP2B Provinsi Sulawesi Tengah sangat jauh. Kabupaten 28 ribu hektar, sedangkan provinsi hanya 22 ribu hektar sekian,” katanya.
Zain berharap, tindak lanjut yang dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah dapat menghasilkan Perda yang benar-benar bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Dinas TPHP Parimo Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Parimo mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat akibat pengesahan Perda LP2B pada 2021.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat 18 Maret 2022.







Komentar