PARIMO, theopini.id — Aksi pencurian rumah kosong yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akhirnya terhenti.
Tim Resmob Satreskrim Polres Parimo, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, dalam penangkapan pada Jum’at malam, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.
Baca Juga: Korban Rugi Rp480 Juta, Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polres Parimo
Pelaku berinisial JD (29), seorang nelayan asal Desa Petapa, diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Penangkapan ini, merupakan tindak lanjut dari laporan korban Rudianto (42), warga Desa Lebo, Kecamatan Parigi, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melapor. Setiap laporan warga kami tindaklanjuti secara serius,” kata Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, dalam keterangan resminya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset merek Motoyama, satu buah bor listrik, serta satu rangkaian mesin parut yang diduga hasil pencurian. Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan pelaku saat diamankan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemilik dalam waktu lama. Ia memantau rumah-rumah yang tampak sepi sebelum beraksi pada jam-jam rawan.
“Modus seperti ini kerap terjadi. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” ujar IPTU Anugerah.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti yang telah dijual oleh pelaku.
“Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau lokasi kejadian lain,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Parimo Lantaran Gasak Enam Unit Handphone
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Parimo kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar