the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tak Sebutkan Zulfinacri Bersalah

the OPINIbythe OPINI
9 April 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 April 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tak Sebutkan Zulfinacri Bersalah

Kuasa Hukum Zulfinacri Achmad, Harun, SH. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

PALU, theopini.id – Kuasa Hukum terdakwa Zulfinacri Achmad, Harun, SH menegaskan, dalam fakta persidangan kasus korupsi pengadaan lahan fiktif/mark up pada Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, di 2015-2016 tak menyebutkan kliennya bersalah.

“Kami keberatan atas putusan persidangan itu. Sebab menurut kita, berdasarkan fakta persidangan Pak Zulfinacri Achmadh harusnya tidak bersalah,” tegas Harun saat dihubungi di Palu, Sabtu 9 April 2022.

Menurut dia, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, adanya kegiatan pengadaan lahan fiktif dalam pembebasan lahan pada 2015-2016 di Kabupaten Parimo yang dilakukan Bagian PUM.

Namun, pada kenyataannya pengadaan tersebut bukan berada pada masa jabatan kliennya.

Kemudian, pemotongan harga, pembayaran ganti rugi lahan yang double. Namun, dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan kliennya, terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Itu intinya. Jadi Pak Zulfinacri Achmad disebutkan bersalah dalam putusan persidangan pada Kamis 7 April 2022 yang menurut kami tidak berdasar dan tidak sesuai fakta persidangan,” tandasnya.

Dia juga menyebutkan, terkait uang sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan kliennya beberapa waktu lalu.

Pada pembicaraan awal kata dia, dana tersebut adalah sebagai jaminan agar kliennya tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), bukan pengembalian atas kerugian negara.

“Karena memang saat itu beliau mau ditahan, makanya Pak Zulfinacri Achmad memberikan uang itu sebagai jaminan,” ungkapnya.

Bahkan, perlu diketahui bahwa memberikan jaminan kata dia, dibenarkan berdasarkan undang-undang.

Sementara tentang sumber dana Rp 2 miliar tersebut, bukan hasil kejahatan, rampasan dari rekening ataupun dari hasil setoran yang tidak sah.

Melainkan kata dia, diperoleh dari penjualan aset, bantuan saudara dan kolega yang ikut prihatin atas masalah yang dihadapi kliennya, dan telah diungkapkan di persidangan beserta bukti-buktinya.

“Mengenai sumber dan peruntukan uang sejumlah Rp 2 miliar itu sudah diungkapkan di depan hakim,” tekannya.

Sedangkan, soal surat tanah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, bukan merupakan titipan klainnya. Melainkan terdakwa lain, yakni Rivani Makaramah dan Ahmad Riyanto.

“Dengan maksud keduanya (terdakwa lain) akan mengganti kerugian negara atas pembebasan lahan tersebut,” tuturnya.

Diketahui, Zulfinachri Achmad selaku pengarah Tim Pelaksana pengadaan tanah divonis pidana empat tahun penjara. Selain itu, dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya Rivani Makaramah, Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto Staf Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Umum Setda Parimo selaku koordinator administrasi keuangan dan pertanahan tim pelaksana pengadaan tanah masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, terhadap Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp300 juta, terhadap Ahmad Rudianto Rp334 juta, subsider masing-masing 6 bulan penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” bacaan vonis dikutip dari Media Alkhairat.

Vonis ini dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar dan Ferry Marcus Justinus Sumlang, Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BagianPUMSetda#kasuspengadaanlahan#kuasahukum#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Puan Maharani: Penuhi Hak THR Agar Pekerja Mudik Lebaran dengan Tenang

Next Post

Bupati Samsurizal: DOB Solusi Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

7 September 2026
Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

6 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d