the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Anleg Parimo Diminta Tak Abaikan Sanksi Lembaga Adat

the OPINIbythe OPINI
14 April 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 April 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Oknum Anleg Parimo Diminta Tak Abaikan Sanksi Lembaga Adat

Ilustrasi (Google.com)

Baca Juga

Oknum Anleg Parimo Sebut Sanksi Lembaga Adat Patanggota Klaim Sepihak

Soal Denda Adat, DPRD Parimo Akan Dorong Klarifikasi di Tingkat BK

Oknum Anleg Parimo Disebut Tak Bersalah, Ini Tanggapan Raja Muda

PARIMO, theopini.id – Lembaga adat Patanggota dari wilayah Kerajaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta oknum anggota DPRD yang diketahui bernama Paulus Pasodung, tak mengabaikan sanksi putusan sidang adat di 2019.

“Sanksi adat yang diberikan kepada yang bersangkutan adalah denda yang dinilai dalam jumlah uang sebesar Rp 30 juta. Saat itu, putusan sidang adat disampaikan secara lisan serta ada juga yang tertulis dan masih kami simpan hingga saat ini,” ungkap Maradika Malolo (Raja Muda) di Kerajaan Parigi, Muhammad Awalunsyah Passau, BA, saat dihubungi di Makassar, Rabu 13 April 2022.

Menurut dia, Paulus Pasodung dijatuhkan sanksi adat berdasarkan laporan pelanggaran asusila. Atas laporan tersebut, lembaga adat pun akhirnya menggelar beberapa kali sidang.

Saat itu kata dia, yang bersangkutan sempat mengabaikan dua kali undangan sidang adat yang dilaksanakan lembaga adat. Namun, baru dipenuhinya pada sidang ke tiga usai para dewan adat mengutus seseorang untuk menjemputnya.

“Yang bersangkutan waktu dijemput berada di DPRD. Persidangannya waktu itu dilaksanakan di belakang Hotel Oktaria Parigi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dewan adat masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan sanksi denda yang diberikan. Bahkan, lembaga adat sempat memberikan keringan penyelesaian, dengan cara menyicil.

“Kita kasih keringan saat itu. Dengan penyelesaian ditiga bulan pertama sebesar Rp 10 juta. Kemudian, sisanya Rp 20 juta ditiga bulan berikutnya. Tapi sudah diberikan waktu seperti itu tidak juga,” ucapnya.

Sanksi Denda Akan Dilipat Gandakan Maradika Malolo pun mengingatkan, agar yang bersangkutan tidak mengabaikan sanksi denda yang diberikan, sebab akan semakin memberatkan. Misalnya, dilipat gandakannya jumlah denda dari sebelumnya hingga tindakan pengusiran.

“Intinya yang bersangkutan masih diberikan ruang seluas-luasnya, untuk menyelesaikan dendanya. Tapi kalau masih juga tidak diselesaikan, akan bertambah berat bagi dia,” kata dia.

Hal senada, juga diungkapkan Magau (Raja) Parigi, Andi Tjimbu Tagunu. Ia mengatakan, tindakan yang bersangkutan saat itu merupakan pelanggaran adat berat, karena menyangkut harga diri.

“Sanksi itu bisa dilipat gandakan kalau yang bersangkutan belum menyelesaikan dendanya,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DendaAdat#KerajaanParigi#MagauParigi#MaradikaMalolo#RajaMuda#SanksiAdat
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolda Sulteng: Rekrutmen Anggota Polri dengan Prinsip BETAH

Next Post

Rotasi Jabatan, Kombes Pol. Barliansyah Ditunjuk Jabat Kapolresta Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d