PARIMO, theopini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset daerah.
“Setiap program harus memiliki tahapan pelaksanaan yang jelas, termasuk pembagian tugas, target dan jadwal. Dengan begitu, pelaksanaannya dapat dipantau dan percepatan program bisa dilakukan secara terukur,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A Tingaso, saat memimpin Rapat Koordinasi Program KKN Tematik Pertanahan di ruang rapatnya, Rabu, 9 September 2026.
Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan data pertanahan yang akurat. Pemetaan, pendataan dan pengukuran di lapangan perlu dilakukan secara terarah agar status serta keberadaan aset tanah milik Pemda dapat diketahui dengan jelas.
“Data hasil pemetaan dan pengukuran ini harus menjadi dasar. Bukan hanya untuk mempercepat sertifikasi, tetapi juga untuk memastikan aset pemerintah daerah memiliki data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zulfinasran.
Karena itu, koordinasi dan sinkronisasi antarperangkat daerah dinilai penting. Data pertanahan yang dimiliki masing-masing perangkat daerah perlu direkonsiliasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Jangan sampai masing-masing perangkat daerah memiliki data sendiri. Harus ada rekonsiliasi, sehingga datanya bisa disinkronkan dan dimanfaatkan untuk mendukung percepatan program pertanahan,” ujarnya.
Keterlibatan perguruan tinggi juga didorong melalui pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan. Mahasiswa dan sumber daya akademik dapat membantu kegiatan pemetaan, pengukuran serta pengumpulan data pertanahan di lapangan.
“Kita bisa mengoptimalkan mahasiswa dan sumber daya akademik untuk membantu pekerjaan di lapangan. Ini bagian dari upaya mempercepat pengumpulan dan pemutakhiran data pertanahan,” tutur Zulfinasran.
Rakor tersebut, turut membahas kesiapan kerja sama dengan perguruan tinggi, termasuk penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) dan tindak lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penentuan lokasi kegiatan menjadi perhatian agar KKN Tematik Pertanahan dapat segera dilaksanakan sesuai kebutuhan di lapangan.
KKN Tematik Pertanahan merupakan satu dari sembilan program kerja sama strategis antara Pemkab Parimo, KPK RI dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Delapan program lainnya meliputi integrasi LP2B/KP2B dengan Rencana Tata Ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, percepatan pendaftaran tanah, integrasi NIB-NOP, pengembangan dan pemampatan nilai Zona Nilai Tanah (ZNT), percepatan RDTR terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk melakukan rekonsiliasi data lintas sektoral dan mengawal integrasi program.
Pengelompokan program berdasarkan klaster dan perangkat daerah terkait, juga diperlukan agar pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan program lebih jelas.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak didorong segera menindaklanjuti tahapan masing-masing program sehingga sembilan program pertanahan dan tata ruang dapat berjalan secara terpadu dan terukur.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan publik dan penataan ruang, tetapi juga mendukung pengamanan aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















