the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Kena Sanksi, Pemerintah Pusat Kurangi Dana Desa Kayujati 20 Persen

the OPINIbythe OPINI
3 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Kena Sanksi, Pemerintah Pusat Kurangi Dana Desa Kayujati 20 Persen

Sekretaris Dinas PMD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto : Novita)

Baca Juga

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Pusat memberikan sanksi pengurangan dana desa sebesar 20 persen ke Desa Kayujati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akibat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di 2018.

“Saksi itu diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 222 pasal 47, desa yang terdapat Silpa akan dikenakan sanksi atau dana desanya tidak dicairkan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Parimo, Ervian Aksa Yosa, saat ditemui di Parigi, Senin, 3 Januari 2022.

Dia mengatakan, persoalan itu terjadi karena polemik pengelolaan keuangan di Desa Kayujati pada 2018. Ditambah lagi saat itu, kepala desa meninggal dunia saat menjalankan masa tugasnya.

Kemudian, diwaktu yang bersamaan bendahara desa juga telah menjalani vonis putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parigi.

“Bendahara itu juga menjalani hukuman, akibat dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Desa Kayujati itu,” kata dia.

Akibatnya kata dia, dana desa Kayujati pada 2022 juga akan dikurangi, untuk menggantikan anggaran yang bermasalah di 2018 itu, sebesar Rp700 juta lebih.

Proses pengembaliannya, akan dipotong secara bertahap di alokasi dana desa empat tahun kedepan, pada pencairan tahap ketiga sebesar 20 persen dari total anggaran.

“Jadi DD tahap satu dan dua tetap ada. Hanya saja, dana untuk tahap tiga tidak ditransfer ke rekening desa, karena menjalani sanksi tadi itu. Begitu menurut informasi kepala bidang Pemdes,” jelasnya.

Dia menyayangkan atas terjadinya persoalan tersebut, realisasi anggaran itu semestinya dibuat untuk dilaporkan. Namun, kenyataanya tidak dilakukan oleh pemerintah Desa Kayujati.

Ervian menyebutkan, Pemerintah Pusat memberikan kebijakannya di 2020 hingga 2021 kepada Desa Kayujati dengan masih diterimanya alokasi dana desa dan tetap dicairkan, karena alasan pandemi Covid-19.

“Berdasarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 222 pasal 47 itulah yang kami jalankan. Makanya, kemarin kita rapat dengar pendapat dengan DPRD untuk mencari solusinya,” ujar Ervian.

Dia menuturkan, untuk mencari solusi penyelesaian persoalan itu, pihaknya akan membentuk tim dan membahas terkait berbagai langkah, agar menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Jadi kita bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Kayujati,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, proses pencairan dana desa tidak lagi melalui pemerintah daerah. Melaikan, ditransfer langsung ke rekening desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hanya saja, proses administrasi tetap melalui pemerintah kabupaten dan selanjutnya dilaporkan kembali ke KPPN untuk proses pencairan.

“Jika Pemerintah Pusat mengurangi dana desa selama satu tahun, bisa saja desa itu tidak bisa melaksanakan kegiatan pembangunan di desa,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

PTM 100 Persen, Pemerintah Diminta Awasi Penerapan Prokes di Sekolah

Next Post

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Anuntaloko Parigi Dikeluhkan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Fun Walk Banggai Health Fest Dorong Kesadaran Hidup Sehat

Fun Walk Banggai Health Fest Dorong Kesadaran Hidup Sehat

6 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026
Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

4 September 2026
PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d